Putusan PN Oelamasi Picu Ketidakjelasan Batas Kota dan Kabupaten Kupang

Persoalan sengketa tanah harus diselesaikan dengan adil.

Oelamasi, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Yayasan Pendidikan Katolik Santo Arnoldus Kupang menggelar konferensi pers pada Rabu, (30/7/2025), terkait tanah milik YAPENKAR yang disengketakan di Aula Santo Paulus, Gedung Rektorat UNWIRA Kupang lantai 4, Kampus Penfui.

Pada tahun 1982, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang memperoleh tanah negara seluas 400.000 m² di Desa Oelnasi, Kupang Tengah, melalui SK Menteri Dalam Negeri. Tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kampus Universitas Katolik Kupang. YAPENKAR membayar ganti rugi sebesar Rp170.000.000 kepada 14 penggarap tanah dengan pengawasan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang. Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan peta situasi atas tanah tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus YAPENKAR, Pater Dr. Ubaldus Djonda, SVD., M.A menyampaikan, untuk menyukseskan berbagai kegiatan pendidikan tinggi bagi generasi penerus di Provinsi NTT dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, dibutuhkan suasana aman dan iklim kondusif agar seluruh program pendidikan tinggi dapat terselenggara dengan baik. Kehadiran serta partisipasi pemerintah dan wartawan, termasuk dalam konferensi pers, merupakan bentuk dukungan nyata menciptakan suasana pendidikan kondusif dan aman.

Sementara itu, Kuasa Khusus YAPENKAR urusan perkara tanah, P. Egidius Taimenas, SVD menjelaskan, beberapa pihak mengajukan gugatan terkait pembangunan di atas tanah tersebut tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan di lokasi menghasilkan keputusan yang menyatakan bahwa pengelolaan tanah dan pendidikan masih menjadi hak YAPENKAR dengan alasan kompetensi wilayah.

Hasil konsultasi dengan pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang menunjukkan bahwa lokasi tanah berada dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang. Batas wilayah telah ditetapkan dan disinkronkan sesuai kebijakan satu peta, menghindari tumpang tindih kewenangan. Upaya hukum akan dilakukan untuk mempertahankan hak yayasan sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kupang, Yudi Azhari menyampaikan, penggunaan kebijakan satu peta telah diselaraskan antara peta Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang yang sedang berlangsung mengikuti ketentuan Kementerian terkait.

Batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Kupang telah ditetapkan secara jelas, tanpa adanya area yang tumpang tindih atau kosong. Informasi menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai kewenangan wilayah masing-masing.

Terakhir, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Nofriyanto Amtiran, S.STP menjelaskan, sejak pembentukan Kota Kupang dari wilayah Kabupaten Kupang, peraturan tentang perbatasan diatur secara jelas hingga terbitnya Permendagri Nomor 46 Tahun 2022. Peraturan tersebut telah mengatur batas wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang secara tegas.

Konferensi pers dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan Kota Kupang, Plt Lurah Lasiana, Camat Kelapa Lima, dan Camat Kupang Tengah, wartawan, dan masih banyak lagi.