Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang mengadakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Kota Kupang Tahun 2024 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono Kepada Radio TIRILOLOK bahwa Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan terintegrasi untuk memenuhi hak dan perlindungan khusus anak. Terdapat 5 komponen dari pemerintah dan negara, termasuk swasta, media massa, orang tua, dan masyarakat yang wajib memenuhi hak dan perlindungan anak.
Selain itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Fifi Tanay, menyatakan Dispenduk siap membantu anak-anak untuk mendapatkan akte kelahiran dan kartu identitas anak. Dispenduk bekerja sama dengan Rumah Sakit Dedari, Rumah Sakit Leona, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Rumah Sakit Wirasakti untuk memastikan proses pendaftaran anak dan pembuatan kartu identitas berjalan lancar. Hal ini membantu anak-anak memiliki hak sipil dan identitas diri yang jelas.
Selain itu, terdapat 5 klaster dalam KLA, antara lain klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, dan klaster perlindungan khusus.