Semester Baru Dimulai, Dinas P&K Kota Kupang Pastikan KBM Berjalan Efektif

KBM semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Senin, (14/7/2025).

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Kupang siap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Senin, (14/7/2025).

Dalam wawancara bersama wartawan, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, pada hari Kamis, tanggal (10/7/2025).

Okto menyampaikan bahwa pembelajaran yang mengacu pada kalender pendidikan nasional, proses KBM akan kembali berjalan setelah berakhirnya masa libur panjang. Sebagai bentuk kesiapan, seluruh sekolah negeri di Kota Kupang—termasuk TK, SD, dan SMP—tidak diliburkan secara penuh selama masa liburan.

Selama periode tersebut, guru-guru diberi waktu untuk menyelesaikan administrasi perangkat pembelajaran, agar kegiatan belajar dapat langsung dimulai secara efektif pada hari pertama masuk sekolah.

Untuk diketahui, berbagai workshop masih berlangsung di sejumlah sekolah. Kegiatan tersebut difokuskan pada penyusunan perangkat pembelajaran dan diskusi mengenai pendekatan pengajaran yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan, yang mendorong implementasi pembelajaran mendalam (deep learning), pengenalan coding, pemanfaatan kecerdasan artivisual, serta respons terhadap isu-isu aktual dalam pendidikan.

Di lingkungan Dinas P&K, telah disusun jadwal pelaksanaan apel serta monitoring ke sekolah-sekolah negeri. Kegiatan ini akan melibatkan pengawas sekolah, pejabat administrator, dan pejabat fungsional guna memastikan kesiapan setiap satuan pendidikan.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berjalan sesuai agenda, berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian serta kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Wali Kota Kupang. Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga telah selesai, dan seluruh peserta didik baru telah siap untuk mengikuti proses KBM secara penuh.

Terkait pembiayaan pendidikan, Dinas P&K telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan secara rinci jenis pungutan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pembiayaan utama bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk untuk kebutuhan dasar proses belajar mengajar. Namun, untuk kebutuhan non-akademik seperti pakaian olahraga, seragam batik sekolah, seragam Pramuka, serta atribut lainnya, pembiayaan dibebankan kepada orang tua murid. Besaran biaya telah ditetapkan secara terbatas, yaitu maksimal Rp250.000 untuk jenjang SD dan Rp275.000 untuk jenjang SMP.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.

Tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan orang tua. Kolaborasi antara tiga pilar ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif, mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal, serta membentuk generasi bangsa yang berkualitas dan mampu memberi kontribusi nyata bagi masa depan.

Data sementara menunjukkan bahwa jumlah siswa baru tahun ini mencapai sekitar 6.000 orang untuk masing-masing jenjang SD dan SMP.