Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Sabtu, (2/8/2025), Radio TIRILOLOK menggelar acara talkshow Viral NTT dengan topik “Pelayanan SKCK bersama Sat Intelkam Polresta Kupang Kota”, bertempat di Studio Radio TIRILOLOK.
Acara Viral NTT menghadirkan dua narasumber yaitu Hafidz Pua Wadjo sebagai KAUR Yanmin Satuan Intelkam Polresta Kupang Kota, dan Gaspar Kopong Keda, S.H., selaku Kasat Intelkam Polresta Kupang Kota.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berisi informasi terkait catatan kriminal seseorang.
Dalam dialog interaktif, KAUR Yanmin Satuan Intelkam Polresta Kupang Kota, Hafidz Pua Wadjo menjelaskan SKCK diterbitkan melalui fungsi Intelkam, dan berfungsi sebagai bukti tertulis mengenai keterlibatan atau ketidakterlibatan seseorang dalam perkara pidana.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Kupang Kota, Gaspar Kopong Keda menambahkan bahwa SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Kelakuan Baik kini telah disesuaikan menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Masyarakat yang ingin mengurus SKCK dapat menggunakan aplikasi Polri Super App (Presisi), yang menyediakan formulir digital.
Di dalam aplikasi Polri Super App, pemohon akan diminta mengisi informasi, termasuk riwayat keterlibatan dalam tindak pidana jika ada. Data yang diisi akan diverifikasi, dan bila terdapat catatan kriminal, informasi tersebut wajib dicantumkan dalam dokumen SKCK.
SKCK sering digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Pihak instansi pengguna dokumen berwenang menentukan apakah catatan tersebut menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
Kasat Intelkam Polresta Kupang Kota menyatakan setiap SKCK yang diterbitkan mencantumkan informasi faktual, termasuk durasi hukuman apabila pemohon pernah menjalani proses hukum.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.














