WALHI NTT Ungkap Masalah Sampah di TPA Alak Kota Kupang

Draft Notifikasi Gugatan Sampah di TPA Alak Kota Kupang.

WALHI NTT menyampaikan Draft Notifikasi Gugatan Sampah di TPA Alak Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Hari Bumi tahun 2024, WALHI NTT mengadakan kegiatan penting dalam rangka memperjuangkan lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat. WALHI NTT menyampaikan Draft Notifikasi Gugatan Sampah di TPA Alak Kota Kupang kepada Kantor Wali Kota Kupang, DPRD Kota Kupang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin, 22 April 2024.

WALHI NTT berharap agar pihak terkait memberikan respons positif dan proaktif dalam penanganan masalah sampah di Kota Kupang untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup yang lebih baik.

Setelah menyampaikan Draft Notifikasi Gugatan Sampah TPA Alak Kota Kupang, WALHI NTT melaksanakan Konferensi Pers kepada para wartawan. Yulianto Behar Nggali Marah sebagai Advokat dalam sambutannya menjelaskan alasan melakukan Draft Notifikasi berdasarkan sistem Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023. Ia meminta Wali Kota dan DPRD untuk mengelola TPA Alak sesuai standar, norma, dan prosedur, serta beralih ke sistem Sanitary Landfill.

Sementara itu, Jibrael Mafo, Masyarakat Terdampak di TPA Alak, menyoroti dampak kebakaran di TPA Alak yang mengakibatkan asap menyebar. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat di sekitar Alak, Namosain, Penkase Oeleta, Manulai II. Masyarakat mengeluh tentang dampaknya, seperti sesak napas dan anak-anak terkena asap saat tidur.

Kegiatan Draft Notifikasi dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan masyarakat terdampak, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Koalisi Kopi, Deputi WALHI NTT, dan jurnalis.

Penulis: Felisitas K. BariakEditor: Ina Kaseh