Nelayan NTT Tolak Kenaikan Tarif Retribusi, Masih Tunggu Keputusan Resmi DKP

Habel - Koordinator Nelayan TPI Oeba.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sejumlah nelayan di pesisir Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tarif retribusi hingga 300 persen. Dalam pertemuan tersebut, para nelayan menyampaikan penolakan tegas terhadap kenaikan tarif dan meminta agar penerapannya ditunda hingga akhir tahun, mengingat Pergub masih dalam tahap revisi dan audit.

Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, pada Senin (20/10/2025), Koordinator Nelayan TPI Oeba, Hable menyampaikan bahwa Pergub tersebut belum diberlakukan hingga akhir tahun karena masih menunggu proses revisi. Namun, para nelayan meminta pernyataan itu dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Selanjutnya, sebagian besar nelayan mengaku belum memiliki akses terhadap sistem pembayaran digital seperti QRIS. Mereka berharap pemerintah dapat menyediakan karcis manual sebagai bukti pembayaran resmi yang dapat digunakan selama masa transisi.

Hingga saat ini, para nelayan masih menunggu kepastian dari dinas mengenai langkah selanjutnya. Mereka berharap keputusan yang diambil berpihak pada keberlangsungan usaha mereka di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

“Kami butuh kejelasan dan solusi yang berpihak pada nelayan kecil. Jika tuntutan kami tidak direspons dengan baik, perjuangan ini akan terus berlanjut,” ungkap salah satu perwakilan nelayan seusai pertemuan.