Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, menegaskan bahwa informasi yang beredar di salah satu akun TikTok terkait dugaan korupsi NTT Mart adalah tidak benar dan menyesatkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Johni Asadoma pada Senin, (9/2/2026), di Kantor Gubernur NTT, Kupang.
Johni Asadoma menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen membangun berbagai program yang terbuka untuk masyarakat, namun harus berdasarkan fakta dan data yang benar. Ia menekankan bahwa tudingan yang disampaikan tanpa dasar kuat dapat dikategorikan sebagai hoaks.
“Kita harus memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta,” tegasnya. Menurut Johni, secara logika anggaran, tuduhan tersebut tidak masuk akal.
Ia mempertanyakan sumber pendanaan yang dituduhkan, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT saat ini belum memungkinkan untuk membiayai program sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut.
“Bagaimana mungkin dari sisi kompetensi pembiayaan? Dari mana dananya, sementara PAD kita dalam kondisi seperti sekarang,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan beredarnya informasi dari berbagai pihak yang menyebut isu tersebut sebagai fakta, padahal tidak didukung data yang sah. Johni menegaskan bahwa informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
“Tudingan seperti ini bisa masuk ranah hukum. Bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun melalui mekanisme hukum lainnya,” jelasnya.
Johni Asadoma mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial, karena pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dapat berdampak hukum bagi pembuat maupun penyebarnya.
“Kami terbuka terhadap kritik, masukan, dan perbedaan pendapat. Tapi tolong sampaikan berdasarkan fakta dan data yang benar,” tegasnya.
Ia secara khusus membantah narasi yang disampaikan oleh akun yang menyebutkan dugaan korupsi NTT Mart, dan berharap klarifikasi ini dapat menurunkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Johni Asadoma.














