Yohanes Rumat: Stop Bicara Dividen KIB, Modal Rp20 Miliar Kini Tersisa Rp5,6 Miliar

Menurut Yohanes Rumat, "selama perusahaan belum mampu mencetak keuntungan, maka tidak tepat apabila publik terus mempertanyakan kontribusi dividen dari KIB kepada pemerintah daerah."

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yohanes Rumat, menilai Pemerintah Provinsi NTT perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PT Kawasan Industri Bolok (KIB) setelah mendengar pemaparan direksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT, Senin (27/7/2026).

Dalam wawancara dengan wartawan di ruang kerjanya, Yohanes mengatakan penjelasan Direktur Utama KIB membuka sejumlah fakta yang sebelumnya belum tergambar secara utuh mengenai kondisi perusahaan daerah tersebut.

“Hari ini kami telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah, yaitu Kawasan Industri Bolok. Dari paparan Direktur Utama, ada banyak hal yang perlu menjadi bahan perenungan, baik bagi DPR maupun Pemerintah Provinsi,” kata Yohanes.

Ia mengungkapkan, sejak awal Pemerintah Provinsi NTT telah menggelontorkan penyertaan modal sekitar Rp20 miliar kepada KIB. Namun, berdasarkan laporan manajemen terbaru, dana yang masih tersisa di rekening perusahaan hanya sekitar Rp5,6 miliar.

“Artinya, penyertaan modal yang telah diberikan sejak tahun 2020 terus mengalami penyusutan. Dari penjelasan manajemen baru, diketahui biaya operasional perusahaan setiap tahun, termasuk gaji pegawai dan kebutuhan operasional lainnya, mencapai sekitar Rp3,5 miliar,” ujarnya.

Menurut Yohanes, penyertaan modal pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat perusahaan agar mampu menghasilkan keuntungan yang kemudian dikembalikan kepada daerah dalam bentuk dividen.

“Faktanya, dari satu periode manajemen ke periode berikutnya hingga hari ini perusahaan belum mampu menghasilkan keuntungan sebagaimana yang diharapkan. Baik DPR, pemerintah maupun masyarakat tentu berharap penyertaan modal itu memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang bisa dinikmati,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa biaya operasional sekitar Rp3,5 miliar setiap tahun merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun demikian, kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pola pengelolaan perusahaan perlu segera dibenahi.

“Setelah mendengar penjelasan dalam rapat tadi, saya secara pribadi menilai pemerintah akan sangat keliru apabila tetap memaksakan BUMD ini berjalan dengan pola yang sama seperti sekarang. Sulit mengharapkan dividen atau keuntungan apabila kondisi perusahaan tidak mengalami perubahan yang mendasar,” tegasnya.

Yohanes menambahkan, apabila terdapat pertimbangan lain di luar aspek bisnis dalam mempertahankan perusahaan tersebut, maka DPR tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi.

“Kalau memang ada kepentingan di luar tujuan bisnis, itu tentu berada di luar analisis Komisi III. Tetapi apabila kemudian terjadi pembiaran, maka sebagai anggota DPR kami memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan rencana Pemerintah Provinsi NTT untuk menambah penyertaan modal sekitar Rp75 miliar kepada tiga BUMD, yakni PD Flobamor, PT Kawasan Industri Bolok, dan Jamkrida.

“Setelah mengikuti rapat hari ini, menurut saya logikanya justru terbalik. Yang terjadi bukan mengejar keuntungan, tetapi kerugian yang terus berulang dari waktu ke waktu. Kalau kondisinya seperti ini, saya berpendapat sudah saatnya menghentikan pembicaraan mengenai dividen maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan ini,” katanya.

Menurut Yohanes, selama perusahaan belum mampu mencetak keuntungan, maka tidak tepat apabila publik terus mempertanyakan kontribusi dividen dari KIB kepada pemerintah daerah.

Selain persoalan penyertaan modal, Yohanes juga meminta pemerintah lebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar yang menghambat pengembangan kawasan industri, terutama terkait status kepemilikan lahan.

“Kawasan Industri Bolok memiliki lahan yang sangat luas, tetapi hingga kini masih dihadapkan pada berbagai klaim kepemilikan dari masyarakat setempat.

Akibatnya muncul saling klaim antara masyarakat dan pemerintah mengenai status lahan tersebut. Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar pengembangan kawasan industri dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.