Jakarta, TIRILOLOKNEWS.COM || NASIONAL – Inovasi Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan kegawatdaruratan di RSUD S.K. Lerik mendapat perhatian dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Jakarta.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mempresentasikan program tersebut dalam rangkaian kegiatan KPPD yang berlangsung pada 2–12 September 2026 secara hybrid. Program kegawatdaruratan menjadi bagian dari rencana aksi dan komitmen kepala daerah dalam memperkuat pelayanan publik.
KPPD Angkatan IV Tahun 2026 diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), dan Lee Kuan Yew School of Public Policy (LKYSPP).
Dalam presentasinya, dr. Christian Widodo memaparkan skema Dana Pengaman Kesehatan untuk Layanan Kegawatdaruratan di RSUD S.K. Lerik yang didukung alokasi anggaran Rp3 miliar.
Program tersebut dirancang untuk memastikan pasien dalam kondisi gawat darurat tetap memperoleh penanganan medis meskipun menghadapi kendala pembiayaan, kepesertaan jaminan kesehatan, identitas kependudukan, maupun kelengkapan administrasi.
Program ini bukan kebijakan yang baru muncul pada forum KPPD. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah meninjau langsung implementasi Dana Pengaman Kesehatan Layanan Kegawatdaruratan di RSUD S.K. Lerik pada Mei 2026 dan menyebut program tersebut sebagai salah satu inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi pasien gawat darurat yang tidak memiliki jaminan kesehatan, identitas kependudukan, atau berada dalam kondisi sosial yang mendesak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sebelumnya juga telah menyiapkan anggaran Rp3 miliar untuk program tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto turut memberikan apresiasi saat mengunjungi Kota Kupang pada Oktober 2025, khususnya karena program itu membantu warga kurang mampu yang belum memiliki identitas kependudukan atau kepesertaan BPJS.
Dalam forum KPPD, dr. Christian Widodo menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintahannya untuk memperkuat pelayanan kesehatan selama masa kepemimpinannya.
“Ini adalah komitmen yang akan kami penuhi dalam tiga tahun ke depan. Sebagai kepala daerah, saya memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelenggarakan pelayanan ini,” ujar dr. Christian Widodo dalam presentasinya.
Presentasi tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Lemhannas RI, Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. Menurut Ace Hasan, gagasan yang disampaikan Wali Kota Kupang menunjukkan keterkaitan antara inovasi, implementasi program prioritas, dan rencana aksi kepala daerah.
“Narasi yang disampaikan Wali Kota Kupang itu excellent,” ujar Ace Hasan.
Ia menilai presentasi tersebut tidak berhenti pada gagasan, tetapi menunjukkan alur logika inovasi, pelaksanaan program prioritas, serta komitmen kepala daerah dalam menerjemahkan kebijakan ke dalam aksi yang berdampak bagi masyarakat.
Dorongan lebih jauh datang dari unsur Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Inovasi Dana Pengaman Kesehatan untuk Layanan Kegawatdaruratan di RSUD S.K. Lerik dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi inovasi yang dapat direplikasi di rumah sakit daerah lainnya.
Gagasan tersebut sejalan dengan tujuan awal program, yakni memastikan persoalan administratif tidak menjadi penghambat ketika pasien berada dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan segera.
“Jangan sampai ada nyawa yang hilang hanya karena masalah administrasi,” demikian pesan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Program Dana Pengaman Kesehatan itu sendiri telah mendapatkan perhatian sejumlah lembaga pemerintah sejak diterapkan di Kota Kupang. Ombudsman RI Perwakilan NTT pada 2025 mengapresiasi langkah Pemkot Kupang yang menyiapkan anggaran Rp3 miliar untuk membantu warga tidak mampu yang dirawat di RSUD S.K. Lerik tetapi tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaannya tidak aktif.
Dalam implementasinya, program tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS, serta RSUD S.K. Lerik.
Kolaborasi lintas sektor diperlukan karena persoalan yang dihadapi pasien gawat darurat tidak selalu berkaitan dengan aspek medis. Dalam sejumlah kasus, pasien juga dapat menghadapi persoalan kepesertaan jaminan kesehatan, identitas, maupun kemampuan pembiayaan.
dr. Christian Widodo menegaskan keberhasilan program tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh ekosistem pelayanan publik di Kota Kupang.
“Kami akan terus meningkatkan pelayanan ke depan sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui apa yang dibuat pemerintah dan semakin banyak pula masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program prioritas dan inovasi yang kami jalankan,” katanya.
Sebelumnya, program ini juga telah mendapat apresiasi dari Ombudsman NTT. Dalam konsultasi publik mengenai standar pelayanan kegawatdaruratan pada Juli 2025, Ombudsman menyoroti pentingnya mekanisme dana pengaman bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat dan menghadapi kendala jaminan kesehatan maupun administrasi.
Dengan dipresentasikannya program tersebut di forum KPPD, inovasi pelayanan kegawatdaruratan Kota Kupang kini mendapat ruang untuk dilihat tidak hanya sebagai kebijakan daerah, tetapi juga sebagai model pelayanan publik yang berpotensi diterapkan di daerah lain.
Bagi Pemerintah Kota Kupang, inti kebijakan tersebut bukan semata-mata menyediakan anggaran, melainkan membangun sistem pelayanan yang memastikan keputusan medis dapat dilakukan secara cepat ketika keselamatan pasien berpacu dengan waktu.














