Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wartawan Nusa Tenggara Timur melakukan aksi demo di depan gedung DPRD NTT pada Jumat, (7/6/2024). Mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran dengan membawa spanduk dan poster yang mengecam RUU tersebut.
Alasan penolakan terhadap RUU Penyiaran adalah karena adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi, kriminalisasi jurnalis, ketidakindependen media, dan kehilangan pada keberlangsungan pekerja kreatif.
Wartawan Nusa Tenggara Timur mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang tidak sesuai, dan melibatkan pihak-pihak yang lebih banyak dalam menyusun kebijakan terkait kebebasan pers dan berekspresi.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD NTT, Ana Waha Kolin, SH mengungkapkan kepada Radio TIRILOLOK bahwa setelah membaca rancangan Undang-Undang tersebut, banyak pasal yang menyulitkan profesi jurnalis. Ana Waha Kolin juga menyoroti kebebasan pers yang seharusnya dijaga. Menyusul diskusi dengan wartawan, mereka berencana segera mengadvokasi revisi pasal-pasal yang merugikan pers sebelum RUU tersebut ditetapkan.
Puluhan wartawan dari berbagai organisasi jurnalis di NTT tergabung dalam aliansi Forum Jurnalis Pengawal Demokrasi, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).














