Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Selasa, (3/9/2024), dilakukan pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2024-2029 di Gedung DPRD NTT. Sebanyak 65 anggota DPRD NTT terpilih dilantik dalam rapat paripurna.
Waratawan Radio TIRILOLOK mewawancarai beberapa narasumber, sebagai berikut:
Richard E. Odja, Ketua Sementara DPRD Kota Kupang, mengucapkan selamat dan harapan agar anggota DPRD baru dapat bekerja dengan baik. Richard E. Odja berharap NTT bisa lebih maju dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan sinkronitas Kabupaten/Kota. Beliau juga menantikan program-program baru dari provinsi untuk dilaksanakan di daerah.
Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Wakil DPRD NTT, menyatakan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesehatan. Wakil DPRD NTT menjalankan program-program dari presiden dan wakil presiden terpilih, serta bekerja sama dengan semua pihak untuk membuat NTT lebih baik.
Muhamad Pua Rake, anggota DPRD dari Dapil NTT V, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan. Beliau menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Provinsi NTT.
Filmon Loasana, anggota DPRD dari Dapil NTT I, menegaskan untuk melanjutkan program-program yang telah dilakukan sebelumnya, terutama dalam hal pengobatan gratis. Beliau berkomitmen untuk meneruskan tugas ini dengan baik.
Stevanus Rihi, anggota DPRD dari Dapil NTT III, mengharapkan dukungan masyarakat untuk melaksanakan kerja nyata di wilayahnya. Stevanus Rihi berharap kepercayaan ini bisa diwujudkan dalam kerja nyata.
Mateus Soares, anggota DPRD dari Dapil NTT VIII, mengungkapkan rencana untuk mengadakan syukuran yang sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Beliau akan turun ke daerah Dapil VIII untuk mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji hingga anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.













