Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme setelah menemukan sedikitnya enam anak di NTT teridentifikasi terpapar paham radikal. Peluncuran regulasi tersebut dilakukan bersamaan dengan peresmian Gedung UPTD PPA NTT oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis (25/6/2026).”
Peresmian tersebut mengusung tema “Mewujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak yang Bermartabat, Berkeadilan, serta Berkelanjutan di NTT.”
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa keluarga harus menjadi garda terdepan dalam upaya perlindungan dan pembinaan anak serta perempuan.
Menurut Melki Laka Lena, pemerintah melalui DP3AP2KB terus melakukan sosialisasi berbagai regulasi perlindungan anak dan perempuan dengan melibatkan kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, serta berbagai mitra lainnya.
“Persoalan yang menyangkut anak dan perempuan harus dimulai penyelesaiannya dari keluarga. Rumah harus kembali diaktifkan sebagai tempat perlindungan dan pembinaan yang utama bagi anak-anak dan perempuan,” ujar Melki.
Selain peran keluarga, ia juga menekankan pentingnya dukungan lingkungan sosial yang aman dan nyaman agar anak-anak dan perempuan dapat tumbuh, belajar, bekerja, dan beraktivitas secara optimal.
Terkait peluncuran Pergub Nomor 25 Tahun 2026, Melki menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap ancaman radikalisme dan terorisme yang mulai menyasar anak-anak melalui berbagai media, terutama platform digital.
Menurut Gubernur NTT, pemerintah memperoleh laporan adanya sejumlah anak yang mulai terpapar paham radikal. Fenomena tersebut tidak terbatas pada kelompok agama tertentu dan dapat terjadi pada anak-anak yang berasal dari keluarga harmonis maupun berkecukupan.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, bersama-sama melindungi anak-anak dari pengaruh dan potensi paparan paham terorisme, terutama melalui media digital,” katanya.
Melki Laka Lena juga mengaitkan upaya tersebut dengan program Cyber Sehat yang sebelumnya diluncurkan Pemerintah Provinsi NTT. Program itu bertujuan mendorong pemanfaatan media digital yang edukatif, positif, dan mendukung tumbuh kembang anak serta perempuan.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes, menjelaskan bahwa UPTD PPA Provinsi NTT berfungsi menangani kasus-kasus yang melibatkan lintas kabupaten/kota serta menjadi pusat rujukan dan pembinaan bagi UPTD PPA di seluruh daerah.
Ia menyebutkan gedung baru tersebut dilengkapi enam unit shelter atau ruang singgah sementara bagi korban kekerasan, terdiri atas lima kamar umum dan satu kamar yang ramah penyandang disabilitas. Seluruh fasilitas telah dilengkapi tempat tidur, pendingin ruangan, dan sarana pendukung lainnya.
“UPTD PPA Provinsi berfungsi seperti rumah sakit rujukan. Selain menangani kasus secara langsung, kami juga membina UPTD kabupaten/kota agar memberikan layanan yang setara,” jelasnya.
Data DP3AP2KB NTT mencatat hingga Juni 2026 terdapat 176 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani. Kasus tersebut didominasi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
drg. Iien juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam anak di NTT yang telah teridentifikasi terpapar paham radikal. Menurutnya, sebagian besar paparan terjadi melalui aktivitas digital, termasuk permainan daring dan aplikasi tertentu yang dimanfaatkan jaringan radikal untuk melakukan pendekatan kepada anak-anak.
“Ini seperti fenomena gunung es. Yang teridentifikasi baru sedikit, tetapi kita tidak tahu berapa banyak yang belum terdeteksi. Karena itu diperlukan langkah pencegahan sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan, anak-anak yang teridentifikasi mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan khusus. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai keamanan penggunaan gawai dan media digital.
Di kesempatan yang sama, Kepala UPTD PPA NTT, Jenny Widayati, SE., S.ST, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat langsung melapor ke kantor UPTD PPA.
Setiap laporan akan melalui proses asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang dibutuhkan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) yang terhubung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan hadirnya gedung baru UPTD PPA, Pemerintah Provinsi NTT berharap layanan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan serta anak korban kekerasan dapat berjalan lebih optimal, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat.













