Pengelolaan Dana BOS, Kunci untuk Pendidikan Berkualitas

Dana BOS Bukan untuk Bos.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK mengadakan acara Viral NTT dengan tema “Dana BOS Bukan untuk Bos” pada Sabtu, (12/10/ 2024), di Studio Radio TIRILOLOK. Acara Viral NTT menghadirkan narasumber Melki Pariaki sebagai Lead PDM 3A BPMP NTT, dan E. Nong Yonson selaku Wakil Kepala Sekolah SMAK Sint. Carolus Kupang

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang mendukung biaya operasional non-personalia di satuan pendidikan.

Dalam dialog interaktif, Lead PDM 3A BPMP NTT, Melki menjelaskan bahwa Perubahan BOSP sesuai dengan amanat undang-undang yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan. Dengan adanya BOSP, diharapkan anak-anak dapat kembali bersekolah. Melki menekankan  pendanaan pendidikan diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dana BOSP bersumber dari pemerintah pusat.

Melki berharap anak-anak dapat memahami keuangan dengan baik dan memanfaatkan dana BOSP untuk mengatasi berbagai tantangan di sekolah. Melki mendorong pengelolaan dana secara optimal agar tidak menjadi sia-sia.

Wakil Kepala Sekolah SMAK Sint. Carolus Kupang, Nong, menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2023, yang menyebutkan bahwa dana BOS untuk peserta didik di SMA mencapai Rp 1,5 juta per siswa, dengan total anggaran sekitar Rp 280 juta. Dana BOS digunakan untuk berbagai kegiatan operasional sekolah, termasuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, ekstrakurikuler, pelatihan guru, pengadaan multimedia, dan honor guru.

Nong juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat dalam penggunaan dana BOSP di kalangan kepala sekolah dan bendahara agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada siswa.

Diketahui bahwa dana BOS tahap pertama untuk tahun 2024 disalurkan pada bulan Januari dan paling lambat bulan Juni.