Aliansi Pencari Keadilan Pertanyakan Legalitas Pelantikan Pengurus Kopdit Swastisari

Pengurus baru tegaskan pelantikan sah sesuai AD/ART.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pencari Keadilan bersama aktivis BEM Nusantara NTT menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Kopdit Swastisari bertepatan jalan perintis kemerdekaan Kelurahan Kelapa Lima, Selasa (12/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait penanganan polemik di tubuh KSP Kopdit Swastisari.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Aliansi Pencari Keadilan, Jefri Tapobali, menegaskan bahwa aksi turun ke jalan dilakukan karena suara anggota dinilai tidak lagi mendapat ruang dalam forum resmi koperasi.

“Kami sebenarnya ingin menyampaikan aspirasi melalui forum yang terhormat, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun suara kami dipinggirkan dengan cara-cara yang tidak elegan,” ujar Jefri dalam orasinya.

Ia menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga koperasi yang telah memiliki sekitar 217 ribu anggota dan tersebar di 30 cabang di sejumlah provinsi.

Menurutnya, polemik muncul setelah pelantikan pengurus dan pengawas Kopdit Swastisari periode 2026–2028 yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT atas nama Pemerintah Provinsi NTT.

Jefri menilai pelantikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

“Pemerintah seharusnya hanya menjadi pengawas dan pembina, bukan masuk terlalu jauh dalam urusan internal koperasi,” tegasnya.

Ia juga menilai proses RAT yang berlangsung di Hotel Harper belum final dan belum memenuhi ketentuan organisasi sehingga hasil pelantikan dianggap belum sah sepenuhnya.

“Kami datang bukan untuk merusak koperasi ini, tetapi untuk menegakkan hukum dan menjaga martabat anggota koperasi,” katanya.

Sementara itu,Sekretaris 2 Kopdit Swastisari,Gerardus Gaga menegaskan bahwa pelantikan pengurus telah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Ia menjelaskan bahwa masa kerja pengurus lama telah berakhir sehingga roda organisasi harus tetap berjalan demi menjaga stabilitas kelembagaan.

“Pengurus yang terpilih memiliki tanggung jawab untuk menjalankan organisasi. Soal pelantikan, AD/ART secara jelas menyebutkan bahwa pengurus dapat dilantik oleh pejabat Puskopdit atau pejabat pemerintah yang hadir,” ujarnya.

Menurut Gerardus Gaga, keputusan menunjuk pejabat pemerintah untuk melantik pengurus dilakukan setelah pihak Puskopdit tidak dapat memenuhi permintaan pelantikan.

Ia juga menepis isu terjadinya penurunan besar jumlah anggota akibat polemik internal. Berdasarkan data manajemen, jumlah anggota baru masih lebih banyak dibanding anggota yang keluar.

“Dalam periode Januari hingga April 2026, anggota yang masuk sekitar 7 ribu orang, sementara yang keluar sekitar 2 ribu orang. Artinya masih ada pertumbuhan positif,” jelasnya.

Di sisi lain, General Manager (GM) Kopdit Swastisari, Imelda Anin, menjelaskan mekanisme penentuan peserta RAT dilakukan berdasarkan aturan organisasi yang berlaku setiap tahun.

Ia mengatakan anggota yang diutus mengikuti RAT harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi administrasi, termasuk pengecekan tunggakan simpanan dan pinjaman.

“Anggota yang mengikuti RAT harus memenuhi syarat kolektibilitas yang baik. Jika masih memiliki tunggakan atau belum memenuhi ketentuan, maka tidak dapat diikutsertakan,” jelas Imelda.

Polemik internal Kopdit Swastisari hingga kini masih menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, terutama terkait legalitas RAT, pelantikan pengurus, dan tata kelola koperasi.