Oelamasi, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, Selasa (5/11/2024), atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT dalam bidang perpajakan, meliputi Perjanjian Kerjasama untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), di Hotel Aston, Kota Kupang. Kerjasama dilaksanakan guna optimalisasi pemungutan pajak di daerah.
Pemerintah Provinsi NTT sendiri diwakili langsung oleh Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, dan penandatanganan kerjasama juga dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah di NTT.
Dr. Andriko Noto Susanto mengatakan, melalui penandatanganan kerjasama dengan seluruh Pemerintah Daerah di seluruh NTT tersebut diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di NTT, melalui sinergi pemungutan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB. Kerjasama tersebut ditegaskan Andriko, menerapkan prinsip-prinsip kolaborasi yang saling mendukung, melengkapi, setara, efektif dan efisien, serta saling menguntungkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Untuk membangun NTT itu kita butuh APBD yang salah satu sumbernya dari PAD dan salah satu sumber PAD kita itu pajak dan retribusi, sehingga pada hari ini kita melakukan kerjasama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi NTT untuk meningkatkan PAD dari sisi penerimaan pajak. Jadi ada opsen pajak yang ingin kita optimalkan yaitu opsen pajak untuk PKB, BBNKB, dan MBLB dengan mekanisme yang sudah kita tuangkan dalam dokumen yang ditandatangani ini”, jelas Andriko
Momen penandatanganan kerjasama itu terangkai dalam kegiatan Workshop selama 2 hari yang juga diikuti oleh seluruh Kepala Badan Pendapatan Daerah dari Seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di NTT. Kabupaten Kupang sendiri diwakili langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Frans Taloen, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Kupang, Novrianto Amtiran.