
Patung perunggu yang diselundupkan
Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –
Kantor Bea Cukai Kupang pada 11 September 2017 lalu, menggagalkan pengiriman sepasang patung perunggu sebagai benda cagar budaya yang hendak diselundupkan ke Singapura melalui kantor Pos Waingapu Sumba Timur. Dua Patung Perunggu setinggi 92 Cm itu telah disita Dinas Kebudayaan Nusa Tenggara pada Senin, 18 September 2017 dari Kantor Pos Kupang.
Kepala Dinas Kebudayaan NTT, Sinun Petrus Manuk menyatakan apresiasinya kepada Kantor Bea Cukai Kupang dan Kantor Pos Kupang yang berhasil mengamankan benda cagar budaya itu. Ia menambahkan, ke depan akan selalu berhati-hati untuk mengamankan setiap benda cagar budaya yang hendak diselundupkan atau diperjualbelikan tanpa ijin.
Menurut mantan Kadis Pendidikan NTT ini, patung tersebut diambil dan diamankan sementara yang rencananya akan dipamerkan dan wartawan termasuk Radio TIRILOLOK boleh memberitakan seluas-luasnya agar diketahui semua pihak.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Kupang , Budi Iswantoro mengatakan, setiap barang yang dikirim keluar negari melalui Pos akan selalu diperiksa Bea Cukai, sehingga ketika menemukan sepasang patung perunggu yang dikirim dari Waingapu dan dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan, ternyata benda cagar budaya sehingga dicegah pengirimannya.
Sedangkan Kepala Kantor Pos Kupang, Mujiono mengemukakan, sesuai ketentuan undang-undang Kepabean, setiap barang yang mau dikirim ke luar negeri maupun dari luar negeri wajib melalui Pos Kupang sehingga akhirnya Pos Kupang menemukan patung tersebut dan kemudian diamankan.
Dinas Kebudayaan NTT Akan Proses Penyelundup Benda Cagar Budaya
Kepala Dinas Kebudayaan NTT, Sinun Petrus Manuk yang didampingi sejumlah stafnya, kepada wartawan menegaskan, akan memproses hukum penyelundup benda cagar budaya bekerjasama dengan aparat keamanan Waingapu.
Menurut Pit Manuk, perlu memberikan efek jera kepada masyarakat karena benda tersebut amat berharga, apalagi pengalaman menunjukkan ada patung perunggu dari Larantuka yang dijual ke Canbera Australia, dan menambahkan, benda cagar budaya dilindungi undang-undang nomor 11 tahun 2010, sehingga berdampak hukum yang akan diproses lebih lanjut dan syukur atas kerjasama pengamanan barang bernilai cagar budaya. Menurutnya, sesuai bukti pengiriman ada nama pengirim dan penerima sehingga akan diteliti lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Budi Iswantoro menambahkan, karena benda tersebut bernilai cagar budaya sehingga diamankan dan diserahkan ke Dinas Kebudayaan setelah berkonsultasi antar dinas, bea cukai dan pos.
Sepasang patung perunggu raja/ratu dengan dua anak dilengkapi pengawal itu dikirim Iwan Bait dari Waingapu ke Singapura dengan nama penerima Eva Mardominggo. (VN-01)