Tak Berkategori  

Dinas Kehutanan NTT Gencarkan Operasi Ilegal Loging


Cagar Alam Mutis

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –

Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Timur NTT, Andreas Jehalu, Sabtu tanggal 31 Agustus 2017, di kantor DPRD NTT mengemukakan, Dishut NTT kini menggencarkan operasi penertiban hasil hutan atau ilegal loging sesuai PP 85 tahun 2016 tentang pengambilan hasil hutan kayu di atas hutan hak sesuai nota angkutan.
Jehalu menjelaskan, nota hak angkutan itu ditandatangani oleh pemilik hutan hak yang dikeluarkan Dinas Kehutanan, dan menegaskan, setiap pengangkutan kayu harus ada ijin dan bila tidak ada akan langsung diamankan.
Menurunya setiap kawasan ada pengawas dan bila tertangkap di kawasan hutan tanpa dokumen akan langsung diproses hukum, tetapi kalau di hutan hak diadakan pembinaan.
Dishut NTT memilik polisi hutan dan UPT pada 22 kabupaten kota di NTT yang kini menyelenggarakan operasi setiap saat. (VN-01)