DPRD Kota Kupang Minta Dokumen KUA-PPAS 2027 Disempurnakan

Richard E. Odja - Ketua DPRD Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – DPRD Kota Kupang meminta pemerintah segera menyempurnakan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kelima DPRD Kota Kupang, Rabu (2/9/2026), dengan agenda laporan hasil pembahasan Rancangan KUA-APBD dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat, Richard Odja mengatakan DPRD memiliki kewajiban untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis melalui pembahasan program yang benar-benar berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“DPRD berkewajiban mendukung visi dan misi wali kota dan wakil wali kota. Karena itu, program-program yang kita bahas harus benar-benar berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Richard.

Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan, DPRD menemukan sejumlah data dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang masih perlu diperjelas dan dilengkapi, khususnya pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA-PPAS.

Menurut Richard Odja, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi kendala sistem sehingga sebagian data belum tercantum secara lengkap dalam dokumen yang disampaikan pemerintah daerah.

“Ada beberapa data yang perlu diperjelas dan dilengkapi, terutama dalam dokumen RKPD dan KUA-PPAS. Ini juga berkaitan dengan kendala sistem sehingga ada data yang belum masuk,” jelasnya.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian dan melengkapi data-data tersebut agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai ketentuan.

Selain persoalan kelengkapan data, DPRD juga menjelaskan rencana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp20 miliar.

Richard Odja mengatakan rencana tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaan modal tersebut hingga kini belum ditetapkan.

“Untuk penyertaan modal Rp20 miliar, kami juga meminta agar dipertimbangkan kembali karena peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaan modal itu belum ditetapkan,” katanya.

Meski demikian, secara umum DPRD Kota Kupang menilai proses penyusunan dokumen KUA-PPAS oleh pemerintah daerah telah berjalan dengan baik.

Namun, masih terdapat sejumlah bagian yang membutuhkan penyempurnaan dan penyesuaian agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam pembahasan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027.

DPRD berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil pembahasan sehingga tahapan penyusunan dan pembahasan APBD 2027 dapat dilanjutkan sesuai jadwal.