Anak Jalanan bersama Walikota Kupang – sumber: http://www.weeklyline.net
TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Kepala Sub Bagian Kelembagaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Setda Kota Kupang Ida Ga kepada wartawan saat sosialisasi Perda Anak Jalanan di Kantor Lurah Bakunase Jumat 06 Februari 2015 mengatakan, dalam tahun ini pihaknya melanjutkan Program Sosialisasi Perda 08 tahun 2014 dan perwali Nomor 06 A tahun 2014 tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan pada kelurahan yang belum mendapat jatah sosialisasi.
? Pada tahun 2014 lalu kita mensosialisasikan Perda anak jalanan ini di 11 Kelurahan dan tahun ini 15 Kelurahan akan disasar. Kita ingin lebih banyak orang tau tentang perda tersebut?, kata Ga.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial sekaligus salah satu Pembicara Dokter Joice Kansil ketika ditemui Wartawan mengatakan, Perda tersebut berisi berbagai tugas dalam memberdayakan anak Jalanan yang tujuannya bukan untuk menghilangkan anak jalanan tetapi mengatur bagaimana pemenuhan hak-hak mereka.
? Perda mengatur tentang bagaimana Pendidikan anak jalana, Kesehatan dan berbagai hak anak lainnya?, kata Kansil.
Dokter Joice menambahkan, saat ini Kota Kupang belum memiliki Rumah Singgah sehingga semua anak jalanan dititipkan pada Lembaga Swadaya Masyarakat ? LSM seperti LSM Ie Hari.
? Kita titipkan ke LSM tetapi soal kebutuhan anak kita tidak lepas tangan?, ungkap dia lagi.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang melakukan upaya pemberdayaan anak jalanan karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
? Anak jalanan dari mana dan siapapun dia harus diperhatikan. Setelah dibina dan diberi ketrampilan mereka dipulangkan ke Daerah asal. Kita akan buat Nota Kesepahaman bersama daerah asal anak tersebut untuk memperhatikan sehingga anak tersebut tida kembali lagi ke Kota Kupang?, tegasnya.
Pembicara lainnya Zainal Asikin mengatakan, sebagai Ibukota Provinsi daya tarik untuk masyarakat termasuk anak-anak dari luar daerah sangat tinggi yang tentunya akan berdampak pada munculnya anak jalanan.
? Mau tidak mau banyak orang datang ke Ibu Kota termasuk anak. Nah Pemerintah berkewajiban untuk memperhatikan mereka bukan membatasi atau melarang anak-anak dari daerah lain?, kata Asikin.
Zainal menegaskan, anak-anak tidak dilarang untuk bekerja tetapi waktu kerjanya harus diatur dan anak-anak tidak boleh dieksploitasi oleh orang dewasa.
? Saya melihat anak-anak dieksploitasi orang dewasa. Misalnya anak-anak tidak bisa menjadi agen koran. Pasti orang dewasa yang ambil koran baru kasih ke mereka untuk jual. Di sini kita harus hentikan. Lihat anak kecil jual koran kita tidak perlu sehingga mereka merasa tidak mendapat apa-apa dari aktivitas itu akhirnya berhenti bekerja?, urai Asikin.
Hadir pada Sosialisasi tersebut, anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Kelurahan, tokoh masyarakat dan berbagai unsur lainnya. (VN-02)