Wakil Walikota Kupang – Hermanus Man
TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, ketika ditemui Wartawan usai Membuka Musyawarah Rencana Pembangunan di Kantor Camat Maulafa beberapa Waktu lalu mengatakan, Pemerintah telah memanggil pihak menejemen Restaurant teluk Kupang untuk membereskan pajak sebesar 109 Juta rupiah yang ditunggak selama 3 tahun terakhir.
? Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai dengan bulan Maret 2015?, kata Herman Man.
Ditanya apa sanksinya bagi Menejemen Teluk Kupang jika tidak membayar dalam tiga bulan tersebut, Herman mengatakan, ? Pemerintah akan meminta mereka keluar tetapi utang yang ada tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar?.
Sebelumnya telah berlangsung Pertemuan antara Pemkot Kupang dengan pihak Teluk Kupang untuk mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut.
? Kita berharap Restaurant itu dapat memanfaatkan toleransi waktu yang diberikan Pemerintah Kota Kupang untuk menyelesaikan utangnya?, pungkas dia. (VN-02)