dari ki-ka Anton M Londa Kasie Perdata TUN Kejari Kupang-Frans Parera Ka BPJS NTT- Yeri Gerson Rumawak
TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Kepala Departemen Pemasaran, Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Divisi Regional XI Yerry Gerson Rumawak dalam Sosialisasi BPJS kepada Wartawan Elektronik dan Media Cetak di Aula BPJS Provinsi NTT Selasa 09 Juni mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan presiden- Pepres nomor 111 tahun 2013 diatur tentang beberapa item Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dia menyebutkan antara lain, Pelayanan Kesehatan yang tidak melalui prosedur kerjasama, Pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan yang tidak ada kerjasama dengan BPJS kecuali darurat, Pelayanan kesehatan telah dijamin oleh Program jaminan Kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja dan pelayanan ditangani lewat program kecelakaan lalulintas.
? Hal lainnya yang membuat seorang pasien tidak dijamin oleh BPJS yakni, pengobatan dilakukan di luar Negri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik seperti operasi plastic, pelayanan kesehatan untuk tujuan infertilitas seperti menggugurkan kandungan, pelayanan untuk meratakan gigi, gangguan kesehatan akibat narkoba, sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hoby yang membahayakan, pengobatan alternative dan pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen?, tambahnya.
Yerry Gerson Rumawak menambahkan, pelayanan Kesehatan lain yang tidak dijamin BPJS yakni, pemasangan alat kontrasepsi, makanan bayi dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa atau wabah, biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat diicegah dan biaya kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (VN-02)