Illustrasi pilkada
TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –
Tiga pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Pemprov NTT sedang mengajukan proses pengunduran diri untuk bersaing dalam pemilukada serentak tahun 2015 di NTT.
? Berdasarkan regulasi setiap PNS yang maju dalam Pemilukada wajib mengundurkan diri sehingga saat ini Kadis Tamber Toby Uly telah mengajukan permohonan pensiun dini sedangkan Kadis Kesehatan dokter Stef Bria Seran dan Kaban Arsip Eduard Gana nanti setelah mendaftar di KPU wajib mundur dari PNS?, kata Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur Sekda NTT Fransiskus Salem yang dikonfirmasi Tirilolok tentang ketiga pejabat eselon II yang mengundurkan diri itu Selasa 28 April di ruang kerjanya.
Frans Salem menambahkan, hingga kini hanya Toby Uly yang telah mengajukan permohonan pensiun untuk bersaing dalam Pemilukada Sabu Raijua sedangkan Stef Bria dan Edu Gana belum ada surat resmi kepada Sekda.
? Kita masih tungu kapan mereka ajukan Permohonan?, katanya.
Menurut Sekda Frans Salem, setiap PNS yang telah memenuhi syarat berhak mengajukan permohonan pensiun dini yakni berusia 50 tahun dan telah menjadi PNS selama 20 tahun.
? Mengundurkan diri dari PNS merupakan hak dan apabila ada yang mengajukan permohonan tidak bisa dihalangi?, ucap Salem.
Menanggapi pertanyaan Tirilolok, apakah akan ada pengganti ketiga pejabat eselon II Pemprov ini bila benar mengundurkan diri, Sekda Frans Salem mengatakan, Saya pernah berkelakar, saat ini banyak pejabat eselon III berdoa agar ada pejabat eselon II yang maju dalam pilkada sehingga mereka bisa isi jabatannya dan pemprov akan mengisi jabatan eselon II yang lowong?.
Sebelumnya disiarkan, Toby Uly, Stef Bria Seran dan Edu Gana menyatakan telah mengajukan permohonan pengunduran diri untuk bersaing dalam pemilukada di Sabu Raijua, Malaka dan Sumba Barat. (VN-01)