Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Polda NTT menangkap Kung Opa (34) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16) di Kota Kupang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, (4/1/2025).
Pada wawancara yang dilakukan melalui WhatsApp pada Selasa, (7/1/2025), Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronica Ata menyampaikan pentingnya memahami bahwa korban enggan mengungkapkan kasus yang dialaminya karena perasaan takut dan malu. Banyak korban yang merasa kasus tersebut merupakan aib, terutama jika pelaku adalah seorang guru honorer, yang dapat mempengaruhi hubungan antara guru dan murid. Hal tersebut bisa mengganggu nilai atau mata pelajaran yang terkait dengan relasi tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memberikan dukungan, baik secara psikologis, sosial, maupun bentuk dukungan lainnya, mengingat korban adalah seorang anak.
Tori juga menambahkan yaitu perilaku seseorang, termasuk persepsinya terhadap kekerasan seksual, memengaruhi tanggapan terhadap kejadian tersebut. Seorang guru seharusnya menjadi panutan yang melindungi anak-anak, bukan malah melakukan kekerasan seksual. Tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada murid lain atau anak-anak lainnya.
Tori menegaskan komitmennya untuk menghentikan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak. Untuk mendukung pemulihan korban, Tori menekankan pentingnya memberikan konseling agar korban dapat memperoleh kembali rasa percaya diri, belajar dengan baik, dan tidak merasa bersalah. Sejatinya, yang bersalah adalah pelaku, bukan korban.
Dukungan Psikososial bagi korban kekerasan seksual mencakup mendengarkan dengan empati agar korban merasa didengar dan didukung, membuka diri, serta membantu dalam proses pemulihan. Dukungan tersebut juga memberikan motivasi dan perhatian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi korban.














