ASN,TNI dan POLRI Harus Netral dalam Pilkada Serentak NTT Tahun 2024

Deklarasi Netralitas ASN,TNI,POLRI.

Bawaslu NTT menghimbau ASN, TNI, POLRI harus Netral Pilkada.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – BAWASLU NTT menyelengarakan Deklarasi Netralitas ASN,TNI,POLRI pada pemilihan kepala daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2024. Acara ini berlangsung di hotel ASTON.(30/9/2024)

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si menyampaikan bahwa tahap pemilihan sudah sampai pada tahap kampanye mulai dari tanggal (25/9) dan berakhir pada (23/11/2024). Pada tahap kampanye ini Baswalu sebagai pegawas pemilihan kepala daerah memiliki tugas yang berat dan jumlah Bawaslu yang tidak terlalu banyak oleh karena itu, Nonato Da Purificacao Sarmento sangat membutuhkan dukungan dari seluruh Masyarakat NTT untuk mengawal dan menyukseskan pelimihan kepala daerah tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT juga meminta agar ASN,TNI dan POLRI dalam masa kampanye ini untuk bersikap netral dan tidak di manfaatkan oleh forum politik yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan bangsa. Nonato Da Purificacao Sarmento berharapan besar pemilihan kepala daerah dapat memiliki pemimpin baru yang bertanggung jawab dan berintergritas untuk membawa NTT menjadi NTT makmur dan menjadi tolak ukur bagi provinsi lain.

Sementara itu, Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, menyampaikan agar semua masyarakat menjaga situasi yang kondusif ini sampai dengan selesainya tahapan penyelenggaran pilkada serentak di NTT tahun 2024. Penjabat Gubernur NTT juga menambahkan kegiatan deklarasi ini sebagai upaya untuk meminimalisir potensi kerawanan Pilkada di NTT khususnya potensi pelanggaran netralitas ASN,TNI dan POLRI. mereka diingatkan dan sadar untuk menjaga marwah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dr. Andriko Noto Susanto berharap agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan aturan netralitas ASN,TNI dan POLRI, serta mereka tidak takut untuk mengambil tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran. Penjabat Gubernur NTT menghimbau seluruh masyarakat NTT untuk mengawasi jalannya netralisasi ASN, TNI, POLRI.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.