Banyak Calon Siswa Gagal Daftar di Menit Awal, Ombudsman Jelaskan Penyebabnya

Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si-Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa peluang masuk sekolah negeri telah tertutup ketika kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terlihat penuh pada menit-menit awal pendaftaran.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si, mengatakan pihaknya setiap tahun melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru, termasuk membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti dengan memberikan penjelasan dan arahan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika persoalannya bersifat teknis dan menjadi kewenangan dinas, kami arahkan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak terkait,” kata Alberth saat diwawancarai Radio TIRILOLOK, Senin (22/6/2026).

Menurut Alberth, salah satu keluhan yang paling banyak diterima Ombudsman pada pelaksanaan SPMB tahun ini adalah calon siswa yang tidak dapat memilih sekolah tujuan karena kuota telah penuh dalam waktu sangat singkat.

Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan yang diterima Ombudsman, terdapat dua penyebab utama orang tua  tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran, yakni kuota sekolah yang sudah terisi penuh atau ketidaksesuaian domisili dengan ketentuan jalur yang dipilih.

Ombudsman menemukan fenomena tersebut saat melakukan pemantauan di sejumlah sekolah di Kota Kupang pada 17–19 Juni 2026. Dalam pemantauan itu, kuota di beberapa sekolah diketahui telah terisi penuh hanya dalam waktu dua hingga tiga menit setelah sistem dibuka.

“Banyak orang tua dan calon siswa mengakses aplikasi secara bersamaan. Akibatnya, kuota di sejumlah sekolah langsung penuh pada menit-menit awal,” ujarnya.

Meski demikian, Alberth menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta menutup peluang bagi pendaftar lain. Pasalnya, setiap pendaftaran yang masuk masih harus melalui proses verifikasi oleh operator sekolah.

Dalam tahap verifikasi, dokumen dan persyaratan pendaftar akan diperiksa sesuai jalur yang dipilih. Jika ditemukan data yang tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai ketentuan, pengajuan dapat ditolak dan kuota yang sebelumnya terisi akan kembali tersedia.

Karena itu, Ombudsman mengimbau orang tua dan calon siswa untuk tetap memantau sistem pendaftaran selama sesi berlangsung.

“Jika ada pendaftar yang ditolak saat verifikasi, kuota akan terbuka kembali. Karena itu masyarakat tidak perlu langsung menyerah ketika melihat kuota penuh pada menit-menit awal,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan NTT untuk meningkatkan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi SPMB agar masyarakat lebih memahami mekanisme pendaftaran dan tidak panik ketika menghadapi kendala di awal proses.

Terkait jalur domisili, Alberth menjelaskan bahwa setiap sekolah memiliki wilayah domisili yang telah ditetapkan sebagai dasar penerimaan siswa. Pada beberapa sekolah, terdapat pula domisili prioritas yang diberikan kepada calon siswa yang tinggal paling dekat dengan lokasi sekolah.

Ia menegaskan bahwa seluruh data domisili yang diunggah pendaftar akan diverifikasi oleh operator sekolah. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pengajuan dapat ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perangkat dan dokumen pendaftaran secara matang sebelum proses SPMB dimulai.

Orang tua juga disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan agar peluang diterima di sekolah tujuan semakin besar.

Ombudsman memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB 2026 guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.