Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Kamis (14/12/2023) Pokja Pengawasan Kampanye Bawaslu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan umum yang berlangsung di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Fontain, Kecamatan Kota Raja.
Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda S.Kom kepada Radio TIRILOLOK menyampaikan bahwa belum saatnya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik. Pokja ini merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Gakkumdu yang mendukung kegiatan ini.
Oleh karena itu, Muhammad Fathuda menegaskan pentingnya penertiban APK yang dipasang di taman-taman pemerintah. Penempatan APK dilarang di tempat umum, rumah ibadah, dan fasilitas pemerintah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
Muhammad Fathuda juga mengajak masyarakat dan tokoh adat Kota Kupang untuk aktif terlibat dalam pengawasan partisipatif. Ia berharap agar mereka tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh seluruh warga Kota Kupang. Selain itu, ia berpesan agar peserta pemilu memahami aturan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.