Larantuka, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Terkait dengan kebakaran yang terjadi pada kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, KM Trans Floreti, di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu, (29/3/2025), yang diduga disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan pengisian BBM, mereka ingin menyampaikan beberapa hal penting.
Mereka telah mencermati bahwa kejadian kebakaran kapal tersebut merupakan peristiwa berulang, mengingat sebelumnya pada tahun 2015 telah terjadi insiden serupa di pelabuhan yang sama, yang menimbulkan korban jiwa. Untuk itu, mereka berupaya menghubungi pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka pada Minggu, (30/3/2025), guna membahas masalah kebakaran kapal, namun belum menerima respons.
Mereka juga mengingatkan tentang pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam pengawasan pengisian BBM, yang mencakup penanganan kebakaran, penggunaan alat pemadam kebakaran, pemasangan bendera isyarat saat pengisian BBM berlangsung, serta larangan adanya aktivitas lain di sekitar kapal.
Setiap kegiatan pengisian BBM seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan harus didahului dengan pemeriksaan yang memastikan kelengkapan peralatan dan kesiapan penanggulangan bencana.
Terkait dengan hal tersebut, menurut Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat telegram kepada seluruh Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pada (16/6/2017), yang mengingatkan tentang pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pengisian BBM di pelabuhan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan UPP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan pengisian BBM hanya dilakukan di area yang telah ditentukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan kelengkapan peralatan pemadam kebakaran dan penanggulangan pencemaran juga harus dilakukan sebelum pengisian BBM dimulai.
Karena kejadian kebakaran ini berulang kali terjadi, kami meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap UPP Larantuka, untuk memastikan apakah SOP yang berlaku telah diterapkan dengan baik dalam setiap kegiatan pengisian BBM.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran kapal perlu mendapat perhatian serius, dan aparat penegak hukum berhak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti serta siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Mereka juga mengimbau agar UPP Larantuka tidak menutup diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Untuk itu, penting agar publik mendapatkan pemahaman yang benar tentang pelaksanaan pengawasan pengisian BBM di pelabuhan Larantuka, serta untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang merugikan pihak-pihak yang terlibat.













