Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sejumlah nelayan di pesisir Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak keras kenaikan tarif retribusi hingga 300 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025. Mereka menilai kebijakan tersebut sepihak, diskriminatif, dan sangat membebani, apalagi di tengah kondisi penghasilan yang tidak stabil akibat musim paceklik.
Dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK, pada Selasa, (30/9/2025), Koordinator Nelayan TPI Oeba, Habel, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat pesisir.
“Ini perampokan lewat perda. Kenaikan tarif ini diputuskan sepihak, tanpa koordinasi dengan kami sebagai pengguna lahan. Kami sudah sepakat untuk melawan ketidakadilan ini,” tegas Habel, yang juga merupakan pimpinan kelompok nelayan di wilayah pesisir.
Ia menambahkan bahwa para nelayan umumnya hanya bisa melaut selama delapan bulan dalam setahun, sementara empat bulan sisanya merupakan musim paceklik yang nyaris tanpa penghasilan.
“Kalau tarif dinaikkan sampai tiga kali lipat, jelas sangat memberatkan kami. Penghasilan saja tidak menentu, sekarang malah ditambah beban baru,” ujarnya.
Para nelayan pun meminta agar Gubernur NTT bijak dalam mengambil keputusan dan tidak memaksakan kebijakan tanpa mendengar aspirasi masyarakat bawah.
“Kalau memang mau naikkan tarif, seharusnya ada sosialisasi lebih dulu. Jangan tiba-tiba keluar pergub, karena itu menyakitkan harkat hidup kami. Turunlah ke bawah, dengar suara nelayan sebelum memutuskan,” katanya.
Penolakan serupa juga terjadi di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang. Para pedagang dan nelayan di sana mengeluhkan kenaikan tarif retribusi dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter persegi, yang dinilai sangat memberatkan usaha mereka.














