Menyelesaikan Konflik dengan Hukum Adat di Desa Perbatasan

Karya Orang Muda di Desa Perbatasan.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Acara Gen-Z Bicara dengan membawa topik ” Karya Orang Muda di Desa Perbatasan” dengan menghadirkan narasumber dari Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) St. Stanislaus Fakultas Hukum UNDANA, Maksimiliani Maria Saputri dipanggil Lian sebagai Wakabid 1 Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Ketua Steering Committee (SC), dan Marianus Fenansio Kolo yang juga dikenal sebagai Fenan selaku Ketua Panitia Kemah Kerja Bakti Periode 2023/2024 di Studio Radio TIRILOLOK pada Rabu, (19/6/2024).

Sebanyak 35 orang mengikuti kegiatan Kemah Kerja Bhakti Mahasiswa di Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Laktutus, Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.

Dalam dialog interaktif, Fenan menyampaikan bahwa tempat lokasi yang sebelumnya rawan tindak kriminal, saat ini menjadi lebih aman dan damai. Masyarakat sekarang merasa tenang karena pembangunan sudah merata, akses jalan sudah bagus, jaringan internet dan listrik membaik, dan Pastor Paroki berperan penting dalam menjaga ketertiban.

Fenan menyarankan Generasi-Z untuk terlibat dalam organisasi sebagai cara membantu menyelesaikan masalah masyarakat sesuai dengan kemampuan serta mengikut zaman.

Sementara itu, Lian menegaskan pentingnya hukum adat dalam penyelesaian masalah. Masyarakat di desa perbatasan berhasil menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan pengadilan, sehingga masyarakat menjadi lebih patuh terhadap hukum.

Lian juga mengajak Generasi-Z untuk peduli dengan masyarakat di daerah terpencil yang masih banyak mengalami masalah penanganan hukum, mahasiswa dapat memberikan inovasi baru kepada masyarakat.

Hukum adat merupakan norma penting dalam hidup masyarakat adat yang memiliki peran strategis serta dinamis dalam menjaga ketertiban. Adat- istiadat menjadi patokan dalam bertindak agar tidak terjadi pelanggaran, yang mana akan berujung pada sanksi.