Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Acara Talkshow yang diselenggarakan oleh Radio TIRILOLOK dengan narasumber Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Marsianus Jawa M.Si pada Rabu (7/2/2024) di Studio Radio TIRILOLOK.
Dalam dialog tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marsianus Jawa mengatakan bahwa tugas dari dinas yang dipimpinnya, untuk menghadirkan investasi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam bidang perizinan.
Marsianus Jawa menerangkan bahwa penjualan- penjualan online hingga saat ini belum memiliki ijin, namun dipastikan sudah harus memilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disiapkan oleh OSS atau Online Single Submission, ia meyakini usaha-usaha yang tidak memiliki NIB, akan dekanakan sanksi.
Sementara itu Marsianus Jawa juga mengajak masyarakat NTT untuk memiliki ijin dalam usaha apapun dan juga meminta agar masyarakat memberikan ruang kepada investor yang datang untuk memperbaiki perekonomian di Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Gubernur NTT Nomer 127 tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT.