Pulau Kera Bersaksi, Ketika Warisan Leluhur Diabaikan Demi Investasi

Penolakan Relokasi Warga Pulau Kera dan Penghentian Pembangunan Villa PT Pitoby Group.

Oelamasi, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Senin, (5/5/2025), Aliansi Masyarakat Adat Pulau Kera menggelar konferensi pers yang bertempat Celebes Resto & Cafe untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait rencana relokasi warga serta pembangunan vila oleh PT Pitoby Group di Pulau Kera.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah tokoh, antara lain: Perwakilan Keluarga Almarhum Jumila dan Tokoh Adat Setempat Abdullah Sapar-Dethan, Arsyad Tokoh Agama Abdul Latif, Ketua DPAC Perkumpulan Orang Sama Bajo Indonesia Muhamad Syukur, Ketua RW 13 sekaligus Tokoh Masyarakat Hamdan Saba, Tim Pendamping Hukum Akhmad Bumi, SH, serta sejumlah jurnalis.

Pembangunan yang sedang berlangsung di Pulau Kera dinilai memiliki dampak terhadap keberlanjutan nilai-nilai adat dan kebudayaan setempat. Masyarakat berharap segala bentuk kegiatan pembangunan dapat mempertimbangkan keberadaan komunitas adat dan dilakukan melalui dialog terbuka.

Aksi masyarakat adat dilakukan sangat penting untuk perlindungan terhadap tanah adat yang memiliki nilai historis dan kultural bagi masyarakat Pulau Kera. Mereka mengusulkan agar proses pembangunan dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan masyarakat lokal secara aktif.

Dalam keterangannya pers, Hamdan Saba menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah adat milik sah masyarakat, yang selama proses pembangunan, mereka tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun, termasuk PT Pitoby Group. Pembangunan vila tersebut bahkan melibatkan tenaga kerja dari luar daerah, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Lebih lanjut, Akhmad Bumi menyatakan, proses verifikasi dan penelusuran dokumen terkait status lahan masih berlangsung. Upaya penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum yang sesuai, dengan tetap membuka ruang komunikasi bersama semua pihak terkait.

Pulau Kera, yang berada di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, merupakan wilayah bersejarah yang telah dihuni pertama kali oleh Almarhum Jumila dari suku Bajo sejak 1884 dan memiliki nilai penting dalam identitas budaya lokal.