Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menggelar Talkshow dengan topik Bincang-bincang Bersama Bapak Marsianus Jawa pada Rabu (7/2/2024).
Dalam dialog interaktif tersebut, Drs. Marsianus Jawa, M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, menjelaskan mengenai tugas pokoknya terkait perizinan. Ia juga menyebutkan tentang adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Selain itu, beliau juga menyebutkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan di daerah. Marsianus Jawa juga menyampaikan adanya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 127 Tahun 2022 mengenai penegasan wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan perusahaan dan non perizinan kepada Kepala Dinas (DPMPTSP) Provinsi NTT.
Marsianus Jawa mengajak seluruh pendengar setia Radio TIRILOLOK untuk menyadari bahwa dalam melakukan berbagai usaha, izin yang sesuai dengan tingkat risiko harus dimiliki. Beliau juga menekankan pentingnya peran investor dalam kemajuan Nusa Tenggara Timur. Marsianus Jawa mengatakan bahwa daerah ini membutuhkan investasi dan partisipasi sektor swasta untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
DPMPTSP NTT memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Dalam tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, DPMPTSP juga memiliki peran penting.