Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pajak Daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di NTT.
Adendum PKS tersebut merupakan pembaruan atas kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada 5 November 2024. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan regulasi, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika pelaksanaan di lapangan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT serta para kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota se-NTT. Turut hadir Pimpinan DPRD Provinsi NTT, Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, para bupati se-NTT, staf ahli gubernur, para asisten Sekretariat Daerah Provinsi NTT, pimpinan perangkat daerah provinsi, Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, pimpinan perangkat daerah kabupaten/kota, serta jajaran Program SKALA Provinsi NTT.
Penandatanganan adendum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, memperkuat integrasi data, serta mengoptimalkan pelayanan perpajakan daerah.
Kolaborasi yang semakin erat diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan daerah yang berkelanjutan demi mendukung pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah NTT.
Partisipasi Pemerintah Kota Kupang dalam penandatanganan adendum tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan.
Komitmen tersebut turut tercermin dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang pada Tahun Anggaran 2025.
Realisasi PAD Kota Kupang tercatat sebesar Rp134.041.317.522 atau 100,09 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp133.920.000.000.
Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kota Kupang dalam mempertahankan kinerja positif pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menjadi modal penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Melalui pembaruan Perjanjian Kerja Sama Pajak Daerah ini, sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kontribusi PAD bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur.














