Winston Neil Rondo Apresiasi Pergub Dana Pendidikan yang Bebaskan Ijazah Tertahan

Pergub dana pendidikan NTT hadirkan keadilan bagi siswa dan orang tua.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Neil Rondo, menghadiri peresmian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan yang diluncurkan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di SMAN 2 Kupang, Senin, (27/10/2025).

Pergub ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Dalam sambutannya, Winston Neil Rondo menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas hadirnya regulasi ini.

“Pergub ini benar-benar sudah sangat dinantikan. Masih ada belasan hingga puluhan ribu alumni SMA dan SMK yang belum bisa mengambil ijazah karena belum melunasi uang komite. Dengan adanya pergub ini, semua tunggakan dan ijazah yang tertahan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Winston Neil Rondo menambahkan, pasal ketentuan peralihan dalam Pergub tersebut menjelaskan bahwa begitu peraturan diluncurkan, semua ijazah yang tertahan akibat tunggakan iuran dapat segera diberikan kepada pemiliknya.

“Tanda tangan Pak Gubernur ini benar-benar dirindukan para orang tua dan siswa, terutama yang ingin melanjutkan kuliah atau mencari pekerjaan,” katanya.

Winston Neil Rondo juga mengungkapkan bahwa kebijakan baru terkait besaran iuran komite, yang kini lebih adil dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua.

“Dulu iurannya bisa sampai seratus lima puluh ribu, sekarang diturunkan menjadi seratus ribu dan tidak berlaku sama untuk semua siswa. Ini sangat melegakan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pungutan dalam Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) kini tidak diperbolehkan lagi karena sudah diatur tegas dalam pergub dan menjadi domain dana BOS.

“Tidak ada lagi pungutan dua juta atau dua setengah juta seperti dulu. Semua sudah diatur agar lebih transparan dan adil,” tegas Winston Neil Rondo.

Beliau menyampaikan bahwa Komisi V DPRD NTT telah beberapa kali membahas dan mengawal proses penyusunan Pergub ini agar benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Walaupun ini pergub, bukan perda, Komisi V DPRD NTT memastikan pengawasan tetap dilakukan agar implementasinya berjalan baik. Seperti kata pepatah, the appeal is in detail—tantangan ada pada pelaksanaan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT menutup sambutannya dengan penuh optimisme.

“Pergub ini membawa kesejukan di tengah panasnya kemarau Oktober. Semoga menjadi solusi bagi pendidikan yang lebih murah, terjangkau, dan adil bagi orang tua dan siswa kita. Tuhan memberkati,” pungkasnya.