1.747 P3K Kota Kupang Resmi Terima SK

Wali Kota Kupang serahkan SK P3K tahap I.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, menghadiri kegiatan penyerahan simbolis kepada 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Kupang untuk Formasi Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung pada hari Senin, tanggal (26/5/2025) di GOR Flobamora.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 330.a/BKPPD.800.1.2.5/IV/2025 tertanggal (9/4/2025), mengenai pengangkatan P3K Tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya proses seleksi yang panjang dan memberikan apresiasi atas dedikasi para peserta hingga berhasil mencapai titik ini. dr. Christian Widodo berharap agar seluruh P3K yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Berikutnya, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Eirene M. Jusuf, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alokasi formasi P3K Tahun 2024, serta untuk menjaring P3K yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu peserta yang telah diterima, Wendi Selan, mengungkapkan rasa bahagia dan syukur setelah menunggu selama 20 tahun sejak tahun 2005, hingga akhirnya berhasil lulus sebagai P3K.

Adapun syarat untuk menjadi P3K tahun 2025 terdiri atas syarat umum dan syarat khusus, bergantung pada jenis formasi. Syarat umum mencakup dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto.