Menghidupkan Muro, Menyelamatkan Laut NTT

Urgensi Perda Muro di NTT.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menggelar acara Viral NTT dengan mengangkat topik “Urgensi Perda Muro di NTT”. Acara talkshow dilaksanakan pada Sabtu, (9/8/2025) yang bertempat Studio Radio TIRILOLOK, menghadirkan dua narasumber utama: Leonardus Lelo, S.IP., M.Si sebagai Ketua Komisi II DPRD NTT, dan Drs. Yosafat Koli, M.Si selaku perwakilan LSM Barakat.

Muro merupakan tradisi lokal masyarakat pesisir Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dalam menjaga kawasan laut secara adat. Kawasan laut dikelola dan dijaga oleh masyarakat dengan prinsip konservasi tradisional. Namun, seiring waktu, tradisi Muro sempat ditinggalkan. Ketika hasil tangkapan ikan menurun dan kerusakan ekosistem laut semakin terlihat, masyarakat mulai menyadari pentingnya menghidupkan kembali tradisi tersebut.

Yayasan Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat) menjadi salah satu lembaga yang mendorong pemulihan tradisi Muro. Direktur Barakat, Benediktus Bedil, menjelaskan bahwa Muro adalah bentuk kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan laut, yang sudah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya.

Dalam dialog tersebut,Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo menyampaikan bahwa pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kearifan lokal sebagai bagian dari solusi mengatasi kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Menurut Leonardus Lelo, tradisi seperti Muro dapat menjadi inspirasi untuk membangun peradaban yang lebih berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan LSM Barakat, Drs. Yosafat Koli menyatakan pentingnya instrumen hukum untuk memperkuat pelestarian tradisi Muro. Beliau menyebutkan, tanpa dasar hukum yang kuat, Muro akan sulit bertahan menghadapi praktik-praktik merusak seperti penangkapan ikan menggunakan bom dan pukat harimau, serta penebangan mangrove secara brutal.

Kearifan lokal perlu dilindungi oleh regulasi agar masyarakat memiliki kekuatan untuk mengatur, melarang, bahkan memberi sanksi. Tanpa perlindungan hukum, kawasan Muro rentan dirusak oleh aktivitas ilegal.

Sebagai catatan, merujuk pada situs Hukum Online, setiap individu yang membuang limbah atau bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.