Sengketa Pelantikan Pengurus Kopdit Swasti Sari Masuk Pembahasan DPRD NTT

Linus Lusi - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi II DPRD NTT mengundang Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Pengurus Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Timor (Puskopdit BK3D Timor), serta kuasa hukum pemohon untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Rabu, (3/6/2026), di Ruang Rapat Kelimutu DPRD Provinsi NTT.

RDP tersebut membahas polemik pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi.

Pelaksanaan RDP tertuang dalam Surat DPRD Provinsi NTT Nomor DPRD 2.000.1.5/161/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Advokat dan Konsultan Hukum Bildad Torino Thonak, S.H. dan Rekan melalui surat Nomor 011/BT&R/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Linus Lusi menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 56 Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dijadikan dasar penetapan oleh pihak tertentu masih berstatus hasil amandemen dan belum memperoleh pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Linus Lusi, proses pengesahan perubahan ART harus dilakukan melalui forum yang memenuhi ketentuan organisasi serta melibatkan pihak-pihak yang berwenang, termasuk unsur pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi perkoperasian.

Ia menegaskan bahwa perubahan ART yang masih berada pada tahap amandemen belum dapat dijadikan dasar hukum dalam pengambilan keputusan organisasi sebelum disahkan melalui mekanisme resmi.

“Yang menjadi dasar pemerintah dalam mengambil keputusan adalah aturan organisasi yang sah dan berlaku. Ketentuan yang masih berupa amandemen belum memiliki kekuatan untuk dijadikan dasar hukum sebelum melalui proses pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Linus Lusi mengatakan, pemerintah berkewajiban memastikan seluruh proses administrasi dan tata kelola koperasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan organisasi yang berlaku.

Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan kepengurusan koperasi harus mengacu pada ketentuan yang telah memiliki legitimasi hukum.

Menurut Linus Lusi, langkah yang ditempuh pemerintah dalam proses pelantikan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tertib administrasi organisasi koperasi.

Sementara itu, Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran pengurus dan pengawas periode 2026–2028 telah dilantik pada Minggu, 10 Mei 2026.