Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sistem penerimaan ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh warga usia sekolah di Provinsi NTT.
Ketua Panitia SPMB 2026, Martina Hartini Bere, SE., MM, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik berprestasi, SPMB juga membuka akses yang lebih besar bagi keluarga kurang mampu, anak buruh dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, serta peserta didik yang mengikuti pendidikan inklusif.
“SPMB bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Karena itu, seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Titin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya pendaftaran karena proses pendaftaran peserta didik baru, khususnya pada jenjang SMA negeri, tidak dipungut biaya apa pun.
“Pendaftaran SPMB tidak dipungut biaya. Seluruh pembiayaan pelaksanaan kegiatan telah dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses pendaftaran,” tegasnya.
Untuk jenjang SMA, pendaftaran dibuka melalui empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap calon murid hanya diperkenankan memilih satu sekolah tujuan. Sementara itu, pada jenjang SMK tersedia jalur umum, afirmasi, dan mutasi anak pendidik maupun tenaga kependidikan (PTK), dengan ketentuan memilih satu kompetensi keahlian pada satu sekolah.
Adapun penerimaan peserta didik pada jenjang SLB dilakukan langsung oleh sekolah sesuai mekanisme dan kebutuhan layanan pendidikan khusus yang tersedia pada masing-masing satuan pendidikan.
Berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, kuota penerimaan SMA dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk jalur domisili, sekitar 15 persen jalur afirmasi, maksimal 30 persen jalur prestasi, dan maksimal 5 persen jalur mutasi. Dari kuota prestasi tersebut, 25 persen diperuntukkan bagi prestasi akademik dan 5 persen untuk prestasi nonakademik.
Sementara itu, pada jenjang SMK, kuota afirmasi dialokasikan sekitar 15 persen dan mutasi anak PTK sebesar 5 persen.
Apabila kuota pada jalur tertentu tidak terpenuhi, alokasi tersebut dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam juknis SPMB.
Titin menjelaskan bahwa calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SMP/sederajat serta berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
Khusus jalur domisili, peserta diwajibkan menggunakan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum waktu yang ditentukan dan tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili.
Pelaksanaan pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun luring. Untuk pendaftaran online, peserta dapat mengakses portal resmi SPMB NTT melalui laman ntt.spmb.id dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus, pas foto terbaru, serta dokumen khusus sesuai jalur yang dipilih.
Tahapan pelaksanaan SPMB meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang.
Peserta yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sosialisasi SPMB berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 April 2026. Pendaftaran SMA online tahap pertama dijadwalkan pada 17–23 Juni 2026, sedangkan SMK online tahap pertama berlangsung pada 24–30 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran SMA dan SMK online tahap kedua dilaksanakan pada 1–6 Juli 2026.
Adapun pelaksanaan pendaftaran secara offline untuk SMA, SMK, dan SMALB berlangsung pada 17 Juni hingga 2 Juli 2026.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2026/2027 dijadwalkan mulai berlangsung pada 13 Juli 2026.
Titin mengimbau para calon peserta didik dan orang tua agar mempelajari seluruh ketentuan yang berlaku, melengkapi dokumen sejak dini, serta memperhatikan jadwal setiap tahapan pendaftaran agar proses seleksi dapat berjalan lancar.
“Jangan menunggu sampai hari terakhir. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan data yang diinput sesuai dengan dokumen asli sehingga proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala,” pungkasnya.














