Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang menegaskan seluruh SD dan SMP negeri di Kota Kupang dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Kupang, Okto Naitboho, saat sosialisasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Hotel T-More, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Okto, penerimaan murid baru jenjang TK, SD dan SMP di Kota Kupang akan mulai dibuka pada 17 Juni 2026. Untuk jenjang SMP negeri, seluruh sekolah mulai dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 21 akan melaksanakan pendaftaran secara online. Sementara itu, sebanyak 32 SD negeri ditetapkan melaksanakan pendaftaran secara offline.
“Khusus sekolah negeri, baik SD maupun SMP, tidak ada pungutan saat pendaftaran. Semua sudah dicover melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sedangkan untuk TK negeri melalui dana BOP,” tegas Okto.
Ia mengatakan, orang tua atau wali murid diminta segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administrasi sebelum pendaftaran dibuka. Dokumen yang harus disiapkan antara lain kartu keluarga, akta kelahiran atau kartu identitas anak, pas foto, surat keterangan lulus, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdikbud Kota Kupang masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Untuk jenjang SMP tersedia empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Sedangkan untuk jenjang SD tersedia tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi dan mutasi.
Okto menjelaskan, jalur domisili tetap menjadi prioritas utama. Untuk SD, kuota jalur domisili mencapai 70 persen dari total daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP sebesar 50 persen. Sementara jalur prestasi di SMP mendapat alokasi 20 persen, jalur mutasi 5 persen, dan sisanya untuk jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Kalau memilih jalur domisili, sistem akan secara otomatis menampilkan sekolah sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga. Karena itu, orang tua harus memastikan data domisili yang diunggah benar dan sesuai,” jelasnya.
Selain memastikan kesiapan teknis pendaftaran, Disdikbud Kota Kupang juga menaruh perhatian terhadap pencegahan praktik korupsi, gratifikasi, pungutan liar dan titipan siswa yang selama ini menjadi sorotan dalam penerimaan peserta didik baru.
Okto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah melakukan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta sejumlah lembaga pengawas lainnya. Dalam evaluasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah catatan terkait praktik titipan dan penerimaan siswa yang tidak sesuai ketentuan pada pelaksanaan sebelumnya.
Karena itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
“Tahun ini pelaksanaan SPMB dipantau langsung oleh KPK. Bahkan aplikasi pendaftaran yang digunakan harus terintegrasi dengan sistem pengawasan yang ada. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur dan jalur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan siswa maupun intervensi pihak tertentu yang dapat merugikan calon peserta didik lain yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Pada kesempatan tersebut, Okto juga mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan momentum penerimaan siswa baru sebagai sarana penjualan seragam, buku maupun atribut sekolah.
“Masyarakat perlu tahu bahwa sekolah bukan toko pakaian. Seragam nasional, buku dan atribut lainnya menjadi kewenangan orang tua untuk mengadakannya sendiri. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian melalui sekolah,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdikbud Kota Kupang telah menyiapkan brosur yang memuat petunjuk teknis, persyaratan pendaftaran, daftar sekolah pelaksana, hingga kode QR yang terhubung dengan video tutorial pendaftaran online. Brosur tersebut akan disebarluaskan melalui sekolah, kelurahan, tempat ibadah dan media sosial.
Disdikbud berharap seluruh orang tua dan wali murid dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melengkapi dokumen serta mempelajari tata cara pendaftaran agar proses SPMB yang dimulai pada 17 Juni 2026 dapat berjalan lancar, transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kota Kupang.














