Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di atas trotoar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar tetap berfungsi sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif melalui sosialisasi dan pemberian arahan kepada para pedagang agar memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK di Kantor DPRD NTT, Selasa (16/6/2026), Yohan menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan patroli, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait.
Selain menertibkan aktivitas jual beli di trotoar, petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan truk sebagai sarana berjualan di ruang publik yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan.
“Kami terus melakukan patroli dan penertiban secara persuasif. Trotoar harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki, bukan untuk kegiatan berjualan,” ujar Yohan.
Ia menegaskan, larangan berjualan di trotoar mengacu pada peraturan daerah tentang ketertiban umum yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota di NTT.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan melarang penggunaannya untuk kegiatan komersial.
Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama di ruang publik.














