Hari Kedua SPMB Kota Kupang, Keluhan Terbanyak Terkait Kuota Sekolah Penuh

Selain persoalan kuota sekolah, masyarakat juga menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran secara daring.

Situasi di loket pengaduan, nampak petugas membantu orang tua calon siswa mengarahkan cara mendaftar online

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Memasuki hari kedua pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menerima sedikitnya 76 pengaduan orang tua/wali dari calon peserta didik. Keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan kuota sekolah tujuan yang telah penuh.

Petugas Loket Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Alfred Hotan, saat ditemui di kantor dinas tersebut, Kamis (18/6/2026), mengatakan sebagian besar pengaduan berasal dari calon peserta didik yang tidak dapat mendaftar di sekolah pilihan karena daya tampung sudah terpenuhi.

“Dari 76 Pengaduan itu, yang paling banyak kami terima adalah terkait kuota sekolah yang sudah penuh. Banyak orang tua datang ke loket untuk meminta penjelasan dan solusi agar anak mereka tetap bisa memperoleh sekolah sesuai zonasi yang berlaku,” ujar Alfred.

Ia mencontohkan kasus seorang calon siswi yang disamarkan dengan nama Sinar. Saat hendak mendaftar di SMP Negeri 8 Kota Kupang, yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran karena kuota sekolah tersebut telah terpenuhi.

Menurut Alfred, petugas kemudian memberikan pendampingan dan mengarahkan calon peserta didik tersebut untuk memilih sekolah lain yang masih berada dalam wilayah zonasi yang sama dan masih memiliki daya tampung.

“Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan kemudian didaftarkan ke SMP Negeri 21. Solusi seperti ini kami lakukan agar hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain persoalan kuota sekolah, masyarakat juga menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran secara daring. Namun, menurut petugas loket pengaduan lainnya, Doni Salmon, sistem pendaftaran online pada dasarnya cukup mudah digunakan apabila calon pendaftar maupun orang tua memahami langkah-langkah pengoperasian melalui telepon pintar berbasis Android.

“Kalau sudah memahami cara mengoperasikan aplikasi dan mengikuti petunjuk yang tersedia, proses pendaftaran sebenarnya tidak sulit. Waktu yang dibutuhkan pun relatif singkat, sekitar lima hingga sepuluh menit sudah selesai,” jelas Doni.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak orang tua yang belum terbiasa menggunakan layanan digital sehingga memilih datang langsung ke loket pengaduan untuk mendapatkan pendampingan dari petugas.

“Sebagian masyarakat merasa lebih nyaman datang langsung ke kantor dinas. Setelah diberikan penjelasan dan pendampingan, mereka umumnya memahami bahwa proses pendaftaran secara online sebenarnya lebih cepat dan praktis,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pendampingan kepada masyarakat selama proses SPMB berlangsung. Dinas juga membuka layanan informasi dan pengaduan untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh akses yang sama terhadap layanan pendidikan.

Menurut Okto, kehadiran petugas di loket pengaduan bertujuan membantu masyarakat mengatasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang muncul selama proses pendaftaran, sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, dan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kupang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila sekolah pilihan pertama sudah penuh. Masih ada sejumlah sekolah lain dalam wilayah zonasi yang dapat dipilih sesuai daya tampung yang tersedia. Petugas kami siap memberikan pendampingan agar proses pendaftaran berjalan lancar,” kata Oktovianus.