Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Rakor tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, serta para bupati se-NTT.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah masyarakat, rumah ibadah, sekolah, dan aset pemerintah guna memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah.
Menurut dr. Christian Widodo, tanah memiliki peran strategis karena tidak hanya menjadi aset administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pengembangan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terus mendukung upaya penyelesaian kebijakan tata ruang, termasuk integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat pelayanan perizinan dan mendorong investasi.
“Pembangunan yang kuat selalu dimulai dari kepastian. Karena itu, setiap bidang tanah harus dikelola dengan baik, memiliki perlindungan hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar dr. Christian Widodo.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan penataan ruang, penyelesaian persoalan pertanahan, serta penguatan tata kelola pembangunan di NTT.














