Bapenda Kota Kupang Perkuat Digitalisasi dan Layanan Pajak Daerah

Bapenda Merah Putih.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang mengadakan acara talkshow dengan topik Bapenda Merah Putih yang menghadirkan narasumber Menik Utami, SE Kepala Bidang PBB & BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang pada Selasa (11/8/2026) di Studio Radio TIRILOLOK.

Dalam dialog interaktif, Menik Utami menyatakan bahwa salah satu langkah yang dilakukan berupa percepatan pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Untuk pajak tahun 2026, pencetakan SPPT telah dilakukan sejak Desember 2025 sehingga distribusi kepada masyarakat dapat dimulai pada Januari 2026.

Bapenda Kota Kupang juga memperluas akses pembayaran pajak melalui kanal perbankan. Kerja sama dilakukan dengan BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank NTT, dan BCA sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan perbankan digital maupun kanal pembayaran yang tersedia.

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan menggunakan QRIS. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Dukungan terhadap pembayaran digital turut diberikan melalui program penghargaan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Hadiah berupa sembako diberikan sesuai ketersediaan. Setiap objek pajak melalui satu layanan mobile banking memperoleh kesempatan satu kali.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur menjadi bagian lain dari inovasi Bapenda. Keterbatasan anggaran untuk mengikuti pelatihan di luar daerah mendorong pelaksanaan pelatihan kantor sendiri dengan menghadirkan narasumber sesuai kompetensi dan tema pelatihan.

Pengawasan juga diperkuat melalui penindakan terhadap petugas pajak yang menyalahgunakan keuangan. Penanganan dilakukan secara internal maupun melalui lembaga eksternal sesuai tingkat pelanggaran. Pengawasan turut menyasar wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk pelaku usaha seperti hotel dan restoran.

Program Pekan Panutan Pajak turut diperluas. Mulai 2025, pelaksanaan tidak lagi terpusat pada tingkat kota, tetapi dilakukan di setiap kecamatan. Kegiatan berlangsung enam kali dalam setahun dengan satu pelaksanaan di masing-masing kecamatan.

Pekan Panutan Pajak juga dimanfaatkan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat melalui lurah, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Bapenda memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai taat sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan meningkatkan kepatuhan.

Bapenda Merah Putih menjadi salah satu program pelayanan yang dilaksanakan pada Agustus dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bapenda Baronda dan telah memasuki pelaksanaan kedua.

Selain Bapenda Merah Putih, terdapat Bapenda Ceria yang dilaksanakan secara berkelanjutan sejak Januari melalui penyebaran SPPT, sosialisasi, hingga penagihan langsung kepada masyarakat.

Program berikutnya adalah Bapenda Menyala yang dijadwalkan pada Oktober serta Bapenda Kelabu pada Desember.

Seluruh program tersebut menjadi bagian dari rangkaian inovasi pelayanan Bapenda Kota Kupang sepanjang tahun.

Bapenda Kota Kupang juga memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan denda pajak. Pada Agustus 2026, kebijakan pengurangan denda diberlakukan khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.