KI NTT Perkuat Kapasitas Wartawan tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat kapasitas wartawan dalam memahami dan mengawal keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan bertema Pers: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik itu diikuti 60 wartawan dari media televisi, radio, cetak, dan media online se-Kota Kupang.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026).

Dalam sambutan pembuka, Ketua KI Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, menegaskan bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945.

Menurut Germanus, hak atas informasi bukan sekadar pemberian negara, tetapi anugerah Tuhan yang harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.

“Hak asasi untuk mendapatkan informasi publik dituntut untuk digunakan secara bertanggung jawab, tidak saja untuk kepentingan pengembangan dirinya sendiri, melainkan juga untuk lingkungan sosial,” katanya.

Germanus menjelaskan, keterbukaan informasi publik penting untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai masih banyak masyarakat NTT yang belum memahami hak mereka untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, pers dinilai memiliki posisi strategis dalam membantu menyosialisasikan, mengedukasi, sekaligus mengadvokasi masyarakat agar mampu menggunakan hak tersebut.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Di sinilah media massa bertemu dengan Komisi Informasi yang memiliki konsentrasi pada keterbukaan informasi publik. Kita berada pada misi yang sama, yakni membumikan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia berharap penguatan kapasitas wartawan melalui kegiatan tersebut berdampak pada meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi dan mendorong semakin banyak permohonan maupun sengketa informasi publik yang ditangani sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik KI Provinsi NTT, Riesta Megasari, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kemitraan berkelanjutan antara Komisi Informasi dan media massa.

Menurut Riesta, pers memiliki sejumlah fungsi penting dalam demokrasi, antara lain sebagai pengawas atau watchdog, penyedia informasi publik, serta jembatan edukasi dan advokasi hak masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas wartawan se-Kota Kupang terkait keterbukaan informasi publik sekaligus membangun kemitraan berkelanjutan dengan media massa untuk membumikan keterbukaan informasi publik di NTT,” jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan yang diikuti 60 wartawan tersebut diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai UU Nomor 14 Tahun 2008, tugas dan kewenangan Komisi Informasi, serta terbangunnya kemitraan antara KI NTT dan insan pers.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyusunan rencana tindak lanjut dan penandatanganan komitmen bersama antara Komisi Informasi dan insan pers sebagai bentuk komitmen memperkuat keterbukaan informasi publik di NTT.