Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama DPRD NTT menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Sidang I DPRD NTT, Senin (21/9/2026).
Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah turun sekitar Rp560,5 miliar, sedangkan belanja daerah berkurang sekitar Rp273,5 miliar.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD NTT itu dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Julia Nomleni dan dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena serta Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT mengatakan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” kata Melki Laka Lena.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui proses yang mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai kajian, koreksi, masukan, dan perbaikan dari DPRD NTT.
Berdasarkan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp5.552.321.028.354 turun menjadi Rp4.991.854.822.215. Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp560.466.206.139.
Sementara itu, belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp5.313.851.691.510 berkurang menjadi Rp5.040.329.456.573 atau mengalami penurunan sebesar Rp273.522.234.873.
Dari perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit sebesar Rp48.554.254.358. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp48.554.254.354, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) tercatat sebesar Rp0.
Melki Laka Lena mengatakan persetujuan perubahan APBD tersebut merupakan bagian dari kebijakan penganggaran daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar setiap program dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat NTT.
Pada kesempatan tersebut, Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTT atas kerja sama, perhatian, masukan, dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD NTT dalam penanganan bencana di Flores.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah dan semua pihak sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTT Emilia Julia Nomleni mengatakan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD NTT. Ia kemudian meminta persetujuan lisan anggota DPRD untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT.
“Apakah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur?” tanya Emilia kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPRD secara bersama-sama.
Setelah persetujuan tersebut, rapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan keputusan DPRD NTT tentang persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD NTT Tahun Anggaran 2026.
Keputusan DPRD tersebut ditetapkan dengan Nomor KET.07/DPRD-NTT/IX/2026, tanggal 21 September 2026, tentang persetujuan DPRD terhadap Ranperda Provinsi NTT tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan APBD yang telah disetujui bersama kepala daerah dan DPRD beserta rancangan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.














