75 Warga Kota Kupang Perpanjang SIM Selama Juni

Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina N.A. Lauata.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pelayanan perpanjang SIM di MPP Kota Kupang sangat efisien dan cepat, dengan petugas yang ramah serta proses yang tidak memakan waktu lama.

Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, Senin (15/7/2024) di Aula Nembrala BPOM Kupang, Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina N.A. Lauata, menyampaikan bahwa selama bulan Juni, sebanyak 75 pengguna layanan telah melakukan perpanjangan SIM di MAL Pelayanan Publik (MPP). Layanan tersebut dilakukan mulai dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota.

Nina juga menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan sosialisasi bagi masyarakat Kota Kupang tentang prosedur perpanjangan SIM dengan menggunakan sepeda motor dan mobil agar masyarakat dapat mengurus SIM mereka tepat waktu. Layanan perpanjangan SIM tersedia setiap hari Jumat pukul 09:00 – 12:00 WITA di kantor MPP, hari Sabtu di Car Free Day (CFD), dan Senin hingga Kamis di Pos Polisi Lampu Merah El Tari .

Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM meliputi KTP yang diterbitkan oleh Polresta Kupang Kota dan tambahan persyaratan di bulan Juli, yakni sebagai peserta BPJS Kesehatan guna mendapatkan perlindungan baik jika terjadi kebutuhan pengobatan.

Pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang SIM mereka paling lambat satu hari sebelum masa berlakunya habis, tanpa ada toleransi jika melewati batas tanggal tersebut.