Perang dalam Terang Ensiklik Pacem In Terris

Refleksi kritis persoalan perang dari sudut pandang ensiklik Pacem In Terris

Ilustasi berpegangan tangan sebagai simbol perdamaian

Pendahuluan

Masalah perang menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Setelah konflik antara Rusia dan Ukraina mereda, kini masyarakat global diusik dengan berita tentang konflik antara Israel dan Palestina. Konflik antara kedua negara tersebut, terus memanas dan berbagai serangan militer terus dilancarkan oleh kedua belah pihak.

Ada banyak dampak negatif yang timbul dari persoalan ini, yakni terganggunya stabilitas politik dan ekonomi, terjadinya disintegrasi global, dan yang paling parah menyebabkan banyak korban jiwa.  Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan Gaza sebagaimana yang dikutip oleh CNBC Indonesia terhitung jumlah korban yang tewas sejak serangan militer Israel pada 7 Oktober 2023 lalu sudah mencapai 38.000 lebih jiwa.[1]

Berhadapan dengan situasi seperti ini, tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa saat ini dunia sedang mengalami krisis perdamaian. Negara-negara di dunia, mulai terbagi dalam blog-blog, ada yang pro terhadap Israel, ada yang pro terhadap Palestina, dan ada yang mengambil jalan tengah yakni mengambil posisi netral. Jika persoalan ini tidak diatasi, maka akan terbuka kemungkinan terjadinya perang yang lebih besar. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan ini, harus segera dilakukan agar persoalan perang yang terjadi saat ini, tidak berkembang ke arah yang lebih buruk.

Dalam tulisan ini, penulis akan membuat analisis sederhana tentang persoalan perang  dari sudut pandang moral kristen. Kemudian penulis juga akan memberikan tawaran solusi berdasarkan ajaran moral Kristen, yang termaktub dalam kitab suci dan dokumen resmi gereja. Hemat penulis, ajaran gereja yang mengedepankan hukum cinta kasih bisa menjadi rujukan untuk mengatasi persoalan perang dan disintegrasi global yang terjadi dewasa ini.

Pembahasan

  • Perang sebagai Fenomena yang Bertentangan dengan Hukum Cinta Kasih

Ajaran Katholik menempatkan hukum cinta kasih sebagai hukum paling utama yang mesti dijalani. Yesus Kristus meminta kepada pengikutnya untuk saling mengasihi satu sama lain (Bdk. Yoh. 13: 34). Dalam konteks yang lebih ekstrem, Yesus juga meminta kepada para pengikut-Nya untuk mengasihi para lawan atau musuh mereka (Bdk. Mat. 5: 44). Ajakan ini, tidak hanya ditunjukannya melalui kata-kata semata, tetapi juga diwujudkan dalam seluruh pengalaman hidup-Nya. Yesus Kristus rela menderita dan wafat di kayu salib, karena cinta-Nya yang begitu besar terhadap umat manusia. Terhadap semua orang yang membenci dan menyiksa diri-Nya, Yesus sama sekali tidak menunjukkan kebencian terhadap mereka, Dia justru mengampuni mereka dan menunjukan kasihnya terhadap mereka.

Ditinjau dari perspektif hukum cinta kasih, maka persoalan perang dapat dilihat sebagai fenomena yang timpang atau yang tidak diharapkan. Hukum cinta kasih, pada dasarnya selalu mengarahkan orang untuk berjuang menciptakan kesejahteraan dalam hidup bersama.[2] Sedangkan perang memicu terjadinya perpecahan dan kerusakan dalam hidup sosial. Konsep tentang hukum cinta kasih dan perang, memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Cinta kasih mewujudkan bonum (kebaikan), sedangkan perang menghadirkan malum (kemalangan/penderitaan). Hal ini menjadi alasan dasar mengapa gereja sangat getol memperjuangkan perdamaian dan berusaha mengatasi peperangan.

Fenomena perang antara Israel dan Palestina merupakan salah satu contoh nyata dari bentuk ketimpangan yang terjadi saat ini. Untuk mengatasi persoalan ini, perlu ada kerelaan untuk saling mengampuni dari kedua negara. Pengampunan dalam konteks ini bisa dipahami sebagai suatu proses perjumpaan, proses penyembuhan, proses penyingkapan pilihan-pilihan baru yang sejati untuk masa depan. Pengampunan membebaskan masa depan dari warisan-warisan yang menghancurkan.[3]

Gereja katholik telah berulangkali menggemakan seruan profetis untuk menjaga perdamaian di atas bumi tercinta ini. Salah satu contoh seruan profetis itu digaungkan oleh Paus Yohanes XXIII, dalam ensiklik Pacem In Terris. Berikut penulis akan mencoba mengkaji nilai-nilai perjuangan untuk menegakan perdamain antara bangsa-bangsa dalam ensiklik Pacem In Terris.

  • Pacem In Teris: Ajakan untuk Menjaga Perdamaian

Pacem In Terris (Perdamaian Dunia) adalah sebuah ensiklik yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes XXIII. Ensiklik ini diterbitkan di Roma pada hari Kamis, 11 April 1963. Tema tentang perdamaian dunia menjadi pokok pembahasan utama dalam ensiklik ini. Dalam dokumen tersebut Paus Yohanes XXIII menegaskan tentang pentingnya menjaga perdamaian di antara bangsa-bangsa.

Dalam konteks hubungan antara negara, Paus Yohanes XXIII menekankan bahwa hubungan antara negara mesti didasarkan pada kaidah-kaidah kebenaran, keadilan, kerjasama sukarela, dan kebebasan (art. 80). Pada dasarnya semua negara memiliki martabat yang sama. Oleh sebab itu segala bentuk diskriminasi mesti disingkirkan (art. 86). Bangsa-bangsa yang memiliki tingkat kemajuan lebih tinggi tidak berhak untuk menguasai atau mendominasi bangsa lain yang lemah (art. 88). Setiap negara berhak ada, mengembakan dirinya, serta berhak mempunyai sarana-sarana untuk tujuan pengembangan itu (art. 92). Bila terjadi konflik kepentingan antara negara-negara, hendaknya persoalan itu diselesaiakan dengan cara-cara yang sungguh manusiawi, bukan dengan kekerasan bersenjata atau melalui tipu muslihat atau siasat licik (art. 93).[4]

Ensiklik Pacem In Terris, telah menjadi tanda kesungguhan gereja dalam mengupayakan terciptanya perdamaian di dunia. Dalam hubungannya dengan hal ini, gereja tentunya tidak mendukung terjadinya peperangan. Gereja mengakui bahwa kemungkinan terjadinya konflik antara negara tidaklah bisa dihindari, tetapi penyelesaian atas konflik itu mesti dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi atau dengan cara-cara yang baik. Peperangan pada dasarnya tidak akan menyelesaikan persoalan, tetapi malah akan memicu banyak persoalan baru. Ada banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk mengatasi konflik, salah satunya adalah dengan cara negosiasi atau dialog. Dalam hal ini, pihak-pihak yang sedang bersengketa perlu membuka ruang untuk berdialog dan mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang mereka hadapi. Dengan membangun dialog, kedua belah pihak dimungkinkan untuk mencari jalan tengah yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Perdamaian akan sangat mungkin terwujud, jika persoalan antara kedua negara tersebut diatasi dengan cara yang tepat.

Penutup

Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain. sebagai makhluk sosial, tentunya manusia mengharapkan agar relasinya dengan orang lain terjalin dengan damai dan aman. Namun dalam kenyataannya manusia juga tidak dapat menghindari terjadinya persoalan yang mengganggu relasinya dengan orang lain. Persoalan relasi ini, bisa terjadi antara individu dengan individu maupun antara bangsa dengan bangsa. Salah satu contoh yang bisa kita saksikan saat ini adalah konflik antara Israel dan Palestina. Konflik antara kedua negara tersebut telah menimbulkan kekacauan dan kerugian yang sangat besar.

Berhadapan dengan kasus ini, gereja telah menunjukkan posisi yang sangat jelas, bahwasannya gereja tidak mendukung terjadinya perang antara kedua negara tersebut. Gereja melihat perang secara negatif, karena menimbulkan banyak kekacauan dan kerusakan dalam kehidupan manusia. Selain itu perang juga bertentangan dengan hukum-hukum dan ajaran-ajaran yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Peperangan mesti diatasi dan perdamaian mesti ditegakkan.

Dengan berlandaskan pada hukum cinta kasih, gereja menghendaki agar semua pihak yang bersengketa berupaya untuk membangun sikap saling menghargai dan menghormati. Upaya untuk mengatasi konflik, harus dilakukan dengan cara-cara yang tepat dan baik, sebagaiamana ditegaskan dalam ensiklik Pacem In Terris. Perang bukanlah solusi yang tepat dalam mengatasi persoalan, karena itu gereja memberikan tawaran lain, yakni melalui jalan dialog. Memang tidak dapat dimungkiri bahwa dialog tidak akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang terjadi antara kedua negara tersebut, tetapi sekurang-kurangnya jalan dialog lebih memungkinkan tercapainya perdamaian daripada melalui jalan perang.

Akhirnya, penulis berharap agar gereja terus mengumandangkan seruan profetis tentang upaya-upaya menegakan perdamaian di bumi tercinta ini. Selain itu, gereja juga hendaknya terus mengarahkan umatnya untuk sungguh-sungguh menghayati hukum cinta kasih dalam kehidupan di dunia ini. jika manusia mengaktualisasikan hukum cinta kasih dalam kehidupannya, niscaya kehidupan di dunia ini akan diwarnai oleh perdamaian.

Endnote

[1] Anonim, “Studi Terbaru Ungkap Korban Tewas Perang Gaza Bisa Tembus 186.000 Jiwa,” dalam CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240709085814-4-552910/studi-terbaru-ungkap-korban-tewas-perang-gaza-bisa-tembus-186000-jiwa, diakses pada 20 Agustus 2024.

[2] Komisi Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Kompedium Ajaran Sosial Gereja, Penerj., Yosef Maria Florisan, Paul Budi Kleden, & Otto Gusti Madung (Maumere: Penerbit Ledalero, 2009), hlm. 398.

[3] Geiko Muller & Fahrenholz, Rekonsiliasi Upaya Memecahkan Spiral Kekerasan dalam Masyarakat, terj. Georg Kircberger & Yosef M. Florisan (Maumere: Penerbit Ledalero, 2005), hlm. 9-10.

[4] Paus Yohanes XXIII, “Pacem In Terris,” dalam The Holly See, https://www.vatican.va/content/john-xxiii/en/encyclicals/documents/hf_j-xxiii_enc_11041963_pacem.html, diakses pada 23 Oktober 2023.