Perpanjangan Jabatan Pj. Bupati Sikka dan 5 Penjabat Sementara oleh Pj. Gubernur NTT

Penjabat Gubernur NTT mengukuhkan Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati Sikka dan mengukuhkan 5 Penjabat Sementara.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P mengukuhkan Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera SE,M.Si serta mengukuhkan 5 Penjabat Sementara (PJs) Bupati diantaranya PJs. Bupati Malaka Semuel Halundaka, S.IP, M.Si (sebelumnya Asisten Administrasi Umum Prov. NTT), PJs. Bupati Sumba Timur Ruth Laiskodat,S.Si, A.Apt, MM (sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Nerencana Prov. NTT), PJs. Bupati Sumba Barat Dra. Flouri Rita Wuisan, MM (sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Prov. NTT), PJs. Bupati Ngada Dra. Hildegradis Bria Seran (sebelumnya Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Prov. NTT) dan PJs. Bupati Manggarai Barat Ondy Christian Siagian,SE., M.Si (sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT).

Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula EL Tari Kupang pada Selasa 24 September 2024 sore dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati Sikka dan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Malaka, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat dan Sumba Timur oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Atas Nama Presiden Republik Indonesia.

Acara pengukuhan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3746 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sikka dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3820 tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan oleh Pj. Gubernur NTT.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur menitipkan dua hal yang menjadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan beberapa hal lainnya agar kiranya dapat menjadi fokus perhatian Penjabat Bupati dan Penjabat Sementara Bupati selama masa jabatan ke depan.

“Yang pertama terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, agar selalu senantiasa berkoordinasi secara rutin dengan penyelenggara pemilu, Forkopimda Kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat melakukan mitigasi potensi-potensi kerawanan pilkada dan menjaga situasi tetap kondusif dan damai selama proses tahapan Pilkada serta memfasilitasi pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses.” Ujar Andriko.

“Yang kedua terkait realisasi dan penyerapan APBD. Saya meminta agar Penjabat Bupati dan Para Penjabat Sementara Bupati yang dikukuhkan pada hari ini dapat memperhatikan secara serius peningkatan realisasi APBD di Kabupaten masing-masing dalam masa tugas kepemimpinan saudara-saudara dengan melakukan konsolidasi tim kerja.” Sambung Pj. Gubernur NTT.

“Serta yang terakhir terkait upaya Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Estrem, Stunting dan Pengendalian inflasi. Dimana hal-hal ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Provinsi telah mencanangkan Gerakan Kemanusiaan Penanganan Stunting (GKPS). Kita ingin membangkitkan kesadaran bersama bahwa stunting dan juga kemiskinan ekstrem adalah bencana kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Untuk itu, dalam penanganannya perlu melibatkan hati, niat dan komitmen yang tulus,” ungkap Pj. Andriko.

“Sebagai pemimpin, saudara Penjabat Bupati dan Para Penjabat Sementara Bupati diharapkan tetap menjaga kekompakan dan soliditas tim kerja dengan seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten masing-masing agar program dan kegiatan yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Pungkas Pj. Gubernur NTT Andriko Susanto.