Dana BOSP di NTT

Sekolah mampu memanfaatkan dana BOSP dengan sebaik-baiknya.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Sabtu, 12 Oktober, Radio TIRILOLOK mengadakan acara program viral NTT bertema “Dana BOS Bukan Untuk BOS.” Dalam acara ini, hadir dua narasumber, Melki Pariakan (Lead PDM 3A BPMP NTT) dan E. Nong Yonson (Wakil Kepala Sekolah SMAK Sint. Carolus Penfui Kupang), yang dipandu oleh host Isidorus Lilijawa.

Acara Viral NTT memberi kesempatan kepada kedua narasumber untuk mengklarifikasi topik dana BOS, agar pendengar dapat memahami dengan baik.

Melki Pariakan menjelaskan bahwa sejak 2023, dana BOS telah berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Menurut UU, setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan, dan tanggung jawab pendanaan pendidikan berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk memperoleh dana BOS, sekolah harus melakukan sinkronisasi data Dapodik sebelum 31 Agustus setiap tahunnya. Sinkronisasi ini penting untuk menentukan besaran dana BOSP di tahun berikutnya.

Melki juga menyebutkan bahwa banyak kegiatan yang dianggarkan menggunakan BOSP, dan semua informasi terkait tersedia dalam aplikasi. Dana BOSP tidak perlu dikembalikan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Namun, penyaluran dana selanjutnya akan dipotong berdasarkan sisa dana tahun sebelumnya.

Melki menekankan pentingnya literasi, baik untuk guru maupun siswa, agar penggunaan dana BOSP dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Melki menyampaikan, “Apa yang kita lakukan hari ini mungkin tidak langsung terasa, jadi tetap semangat dalam memanfaatkan dana BOSP dengan sebaik-baiknya.”

Sementara itu, E. Nong Yonson menambahkan bahwa implementasi dana BOS di setiap sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki izin operasional. Beliau juga menjelaskan bahwa dana BOS tidak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk operasional sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, besaran dana BOS untuk SMA adalah Rp 1,5 juta per peserta didik.

E. Nong Yonson memaparkan bahwa pada tahun 2022 terdapat dua jenis dana BOS: dana reguler dan dana kinerja. Dana reguler disalurkan berdasarkan jumlah peserta didik dan data Dapodik, sedangkan dana kinerja diberikan kepada sekolah-sekolah yang menunjukkan kinerja baik. Kinerja sekolah dinilai berdasarkan rapor pendidikan yang melibatkan penilaian literasi, numerasi, dan karakter siswa.

Beliau juga mengingatkan para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS dengan bijak, serta mempublikasikan penggunaan dana tersebut agar transparan dan bermanfaat bagi peserta didik.