Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan adanya ketidakadilan yang jelas, terutama terkait kebijakan Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan PANRB nomor 16 tahun 2025.
GMKI Kupang menyampaikan kekhawatiran kebijakan tersebut akan merugikan para Guru R3 (Non-ASN yang terdaftar di BKN), yang telah berkomitmen dan berdedikasi dalam dunia pendidikan.
Dalam wawancara bersama wartawan, pada Senin, (24/2/2025), Kantor DPRD NTT, Ketua Komisi 1 DPRD NTT, Julius Uly, menjelaskan bahwa sejumlah peserta P3K, yang tidak lolos seleksi. Proses mereka menginginkan agar status mereka tidak hanya paruh waktu, melainkan penuh waktu.
Para P3K juga meminta agar dana pembiayaan tidak diambil dari komite, melainkan dialokasikan lewat APBN. Semua permintaan tersebut telah disampaikan secara langsung maupun melalui proposal.
Julius Uly berharap agar semua proses P3K mengikuti mekanisme yang berlaku dan tetap mendapat perhatian dari KemenPAN-RB. Beliau menekankan, DPRD NTT terus memperjuangkan permintaan keadilan P3K agar mendapat respons yang tepat.
Julius Uly juga menegaskan, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, mereka mengangkat isu-isu kepegawaian ke tingkat yang lebih baik.
Sebagai respons yang diharapkan, DPRD Provinsi NTT diminta untuk memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD agar 785 guru PPPK R3 yang bekerja paruh waktu diberikan kesempatan untuk mengabdi secara penuh waktu.














